Kanwil Kemenkum Bali Dampingi Lima Pemda Ajukan Sanggahan Penilaian Indeks Reformasi Hukum

Kanwil Kemenkum Bali Dampingi Lima Pemda Ajukan Sanggahan Penilaian Indeks Reformasi Hukum

M-RadarNews – Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum mendampingi lima pemerintah daerah di Provinsi Bali dalam kegiatan Validasi Sanggah Hasil Penilaian Awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Kegiatan yang digelar secara virtual dari Ruang Dharmawangsa pada Selasa, 30 Juni 2026 ini menjadi momentum penting bagi daerah untuk memperjuangkan akurasi penilaian reformasi hukum mereka.

Latar Belakang Indeks Reformasi Hukum

Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan instrumen evaluasi yang mengukur kualitas reformasi hukum di tingkat pemerintah daerah. Penilaian ini mencakup berbagai aspek, mulai dari harmonisasi peraturan daerah, kompetensi perancang peraturan, hingga pelaksanaan analisis dan evaluasi regulasi. Hasil penilaian IRH menjadi cerminan komitmen daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dalam penilaian awal IRH Tahun 2026, sejumlah pemerintah daerah di Bali merasa terdapat ketidaksesuaian antara data yang disampaikan dengan hasil penilaian. Oleh karena itu, mereka mengajukan sanggahan melalui mekanisme validasi yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkum Bali.

Lima Pemda Ajukan Sanggahan

Sebanyak lima pemerintah daerah di Bali mengajukan sanggahan atas hasil penilaian awal IRH, yaitu:

  • Pemerintah Kabupaten Karangasem
  • Pemerintah Kabupaten Klungkung
  • Pemerintah Kabupaten Tabanan
  • Pemerintah Kabupaten Buleleng
  • Sekretariat Daerah Provinsi Bali

Masing-masing daerah menyampaikan sanggahan yang mencakup sejumlah variabel penilaian. Berikut adalah rincian variabel yang disanggah:

Variabel Penilaian Deskripsi
Harmonisasi Peraturan Daerah Kesesuaian perda dengan peraturan yang lebih tinggi
Peningkatan Kompetensi Perancang Pelatihan dan sertifikasi perancang peraturan
Sistematika Analisis dan Evaluasi Regulasi Metode dan kelengkapan analisis dampak regulasi
Validitas Data Perancang Keakuratan data jumlah dan kualifikasi perancang
Kesesuaian Dokumen Pendukung Kelengkapan dan keabsahan dokumen
Keterlibatan Analis Hukum Partisipasi analis hukum dalam evaluasi regulasi

Proses Validasi Sanggahan

Kegiatan diawali dengan arahan dari Tim Penilai Nasional (TPN) mengenai mekanisme validasi sanggahan. Setelah itu, masing-masing pemerintah daerah yang mengajukan sanggahan mengikuti pembahasan melalui breakout room bersama TPN. Tim Sekretariat Daerah dari setiap pemda turut memantau jalannya proses validasi secara virtual. Dalam proses ini, TPN memeriksa seluruh dokumen dan penjelasan yang disampaikan oleh masing-masing daerah.

Hasil validasi menunjukkan bahwa beberapa sanggahan diterima karena memenuhi ketentuan, sehingga berdampak pada penambahan nilai IRH. Namun, sebagian sanggahan lainnya belum dapat diterima karena belum memenuhi indikator atau ketentuan penilaian yang telah ditetapkan. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, menegaskan bahwa proses ini penting untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas penilaian.

“Validasi sanggahan memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengklarifikasi data dan dokumen yang telah disampaikan. Kami berharap hasil akhir penilaian IRH dapat mencerminkan kondisi yang sebenarnya sekaligus menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas reformasi hukum, khususnya dalam pembentukan regulasi yang berkualitas, tertib, dan akuntabel,” ujar Mustiqo.

Dampak dan Implikasi

Keberhasilan sanggahan tidak hanya berdampak pada peningkatan nilai IRH daerah, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola regulasi. Bagi masyarakat, reformasi hukum yang lebih baik berarti pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, proses ini mendorong daerah untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, seperti perancang peraturan dan analis hukum.

Di sisi lain, sanggahan yang ditolak menjadi evaluasi bagi daerah untuk memperbaiki dokumen dan data di masa mendatang. Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas reformasi hukum, baik melalui pendampingan teknis maupun fasilitasi koordinasi dengan TPN.

Komitmen Ke Depan

Melalui pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan reformasi hukum yang berkelanjutan. Ke depan, diharapkan setiap daerah dapat lebih siap dalam menghadapi penilaian IRH dengan menyusun dokumen secara lengkap dan akurat sejak awal. Dengan demikian, proses sanggahan dapat diminimalisir, dan fokus dapat dialihkan pada implementasi reformasi hukum yang berdampak langsung pada masyarakat.

Proses validasi sanggahan IRH ini menjadi bukti bahwa reformasi hukum di Indonesia terus berjalan menuju arah yang lebih baik, dengan melibatkan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan. Semangat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Tutup