DPRD Beri Rekomendasi terhadap LKPj Bupati Klaten Tahun 2021

JATENG, (M-RADARNEWS.COM),-              Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten memberikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Klaten tahun 2021.

Rekomendasi tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Klaten, Kamis (14/04/2022) dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.Turut hadir Bupati Klaten Sri Mulyani, Pj Sekda Kabupaten Klaten, Anggota DPRD, dan Kepala OPD.

Pada kesempatan tersebut Komisi I, Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV melaporkan dan memberikan catatan strategis terhadap LKPj Bupati Klaten khususnya semua OPD.

Setelah mencermati laporan dari komisi DPRD yang berisikan catatan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Klaten Tahun 2021, Hamenang menanyakan tindaklanjut keputusan tersebut.

“Kami tawarkan kepada seluruh anggota DPRD, apakah rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Klaten Tahun 2021, dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD?,” tanya Hamenang.

Usai seluruh anggota DPRD Kabupaten Klaten menyetujui, ia menyerahkan Keputusan DPRD Kabupaten Klaten kepada Bupati Klaten.

Ia menyampaikan sesuai ketentuan pasal 23 ayat 5, Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 yang mengamanatkan bahwa keputusan DPRD disampaikan kepada Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna sebagai rekomendasi Kepala Daerah untuk perbaikan jalannya pemerintahan Kepala Daerah kedepan.

“Diharapkan rekomendasi yang didalamnya memuat catatan strategis DPRD kepada Bupati yang merupakan saran, masukan atau koreksi terhadap penyelenggaraan pusat desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan benar-benar diikuti Bupati Klaten untuk penyelenggaraan Pemerintahan Bupati Klaten kedepan,” pungkasnya. (red/kmf)

Tutup