Polres Klaten Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan SPM dari Showroom
JATENG, (M-RADARNEWS.COM),- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klaten berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sebuah Sepeda Motor (SPM) di wilayah Karanganom, Klaten, Jawa Tengah,
Korbannya adalah P (43), seorang pemilik showroom kendaraan/ sepeda motor bekas di daerah Jambean, Karanganom. Sementara pelakunya adalah A (38) domisili di Dukuh Sepeng, Pandanrejo, Semanu, Gunungkidul Yogyakarta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, S.H.,S.I.K., M.H., dalam Conference Pres di Mapolres setempat, Kamis (12/05/2022).
Kompol Sumiarta menjelaskan, bahwa pada hari Jumat (15/04/2022) sekitar pukul 11.00 WIB , pelaku A mendatangi Showroom Black Motor milik P. Dan si A pura- pura melihat-lihat dan menawar sepeda motor di showroom tersebut.
Kemudian A tertarik dengan sepeda motor jenis KLX, dan kemudian bernegosiasi mengenai harga dengan P. Lalu setelah terjadi kesepakatan harga,lantas pelaku mencoba mengendarai sepeda motor KLX tersebut.
Setelah sekitar 15 menit pelaku dan kendaraan yang dicoba tidak juga kembali ke show room, kemudian P melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Karanganom Klaten. Dan selanjutnya ditindak lanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten sehingga pada hari Selasa (10/05/2022), pelaku berhasil ditangkap di daerah Gunungkidul dan dibawa ke Polres Klaten.
Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang sudah berkali kali terlibat dalam kasus pencurian di beberapa tempat, baik di Klaten maupun di tempat lain.
Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor KLX, BPKB dan STNK tersebut. (dan)








