Bareskrim Polri Periksa Ketua Koperasi Syariah 212 Terkait Dugaan Aliran Dana ACT
JAKARTA, (M-RADARNEWS.COM),- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dirtipideksus Bareskrim) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi Syariah 212, Muhammad Syafei (MS) terkait kasus dugaan penyelewengan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan, pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin, 1 Agustus 2022. Koperasi 212 diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar dari ACT.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS,” jelasnya, Selasa (02/08/2022).
Diberitakan sebelumnya, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf menyebut pihaknya mendapatkan sejumlah temuan penggunaan dana donasi dari Boeing yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Salah satunya ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar.
“Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, antara lain pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar. Kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp2,8 miliar, pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar,” terang Kombes. Pol. Helfi Assegaf, Senin (25/07) lalu.
“Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar. Kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar,” jelas Wadir Tipideksus Bareskrim Polri. (red/tn)








