Material Pasir “Proyek” Disdik Banyuwangi di SMPN 2 Banyuwangi Dipertanyakan
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Pasca diberitakan soal “K3 ditengarai di abaikan” kini muncul pertanyakan publik menyoroti material pasir yang di gunakan CV Audya Karya pada proyek Toilet dan Sanitasi SMPN 2 Banyuwangi milik Dinas Pendidikan Kab Banyuwangi. Temuan di lapangan, bahwa material pasir itu bercampur tanah bahkan jika di lihat secara teliti bukan pasir tetapi tanah, Jumat (05/08/2022).
Publik pun dibuat tercengang, pasalnya proyek senilai Rp312 juta lebih itu bukan proyek PL. Proyek yang digarap 90 hari kalender itu di tenderkan. Lantas, bagaimana fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Kab. Banyuwangi selaku user (pemilik proyek) menyikapi dugaan material pasir dan tanah yang di gunakan untuk pelaksanaannya.
Di konfirmasi hal ini pun pihak Disdik Kab. Banyuwaangi berkomentar singkat dengan mengatakan, bakal meneruskan ke PPTK sebagai wujud tindakannya agar di awasi. Namun hingga berita ini di tulis, material pasir campur tanah itu pun masih di pakai.
Sebuah pertanyaan bagi publik terkait material pasir yang kini menjadi dilema, justru di saat pemerintah tengah meluncurkan beragam kegiatan terutama proyek fisik.
Di satu sisi, ijin material pasir masih samar, bahkan ijinnya pun ditengarai belum di pegang para penambang alias ijinnya mati. Bila dipaksakan, sama halnya melanggar UU No 9/2009 tentang Minerba pada Pasal 158, di mana ancaman kurungan penjara 10 tahun atau denda 10 Milyar.
Sungguh dilema menyikapi keberadaan UU Minerba, mengingat proyek pemerintah harus terus berjalan. Lantas apakah material pasir yang di gunakan CV Audya Karya yang mengerjakan proyek milik Dinas Pendidikan Kab. Banyuwangi itu, ber ijin ataukah tidak? (Anw)








