Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Penimbunan BBM, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Penimbunan dilakukan sebelum pemerintah resmi menaikkan harga BBM. Dua orang ditetapkan tersangka dalam tersebut.
Para tersangka itu adalah AH pria berprofesi guru yang beralamat di Desa/Kecamatan Licin Banyuwangi. Tersangka kedua adalah NS beralamat di Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Keduanya ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, ada dua kasus dugaan penimbunan BBM yang berhasil diungkap unit Pidsus Polresta Banyuwangi. Kasus terungkap pada, 31 Agustus 2022, sebelum pemerintah resmi menaikkan harga BBM. “Dua kasus ini yakni penimbunan dua jenis bahan bakar minyak (BBM) pertalite dan solar,” terangnya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya. Dimana pada tangki BBM diberi pompa yang kemudian disalurkan pada tandon tambahan. “Membeli dalam jumlah besar dan kemudian diecer ke masyarakat,” ujar Kompol Agus.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 500 liter BBM jenis pertalite dan solar. Polisi juga menyita 2 mobil modikasi yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Juncto Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Subsider Pasal 53 Juncto Pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (red/tnpb)








