Dari 33 Raperda, Baru 14 Perda Ditetapkan di Tahun 2022

JATIM, (M-RADARNEWS),-                 Ketua Dewan Perwakikan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) Kusnadi saat menyampaikan Laporan Tahunan Kinerja Pimpinan DPRD Tahun 2022, dalam penyampaian laporan kinerja ini sebenarnya telah di agendakan dalam rapat paripurna DPRD Jatim pada tanggal 27 Desember Tahun 2022 lalu.

“Akan tetapi mengingat saat itu dirasa tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan rapat paripurna DPRD Provinsi Jatim terkait masalah laporan tahunan yang sudah diagendakan pada tanggal tersebut, kemudian oleh Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Timur pelaksanaannya dilakukan Senin 16 Januari tahun 2023,” katanya dikonfirmasi, Selasa (17/01/2023).

Kusnadi mengatakan, terkait dengan pelaksanaan tugas kinerja yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur, pihaknya menganggap telah cukup baik. Meski demikian, menurutnya terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki. Pertama fungsi pembentukan peraturan daerah sesuai dengan program pembentukan Perda Tahun 2022.

“Setelah merencanakan untuk melakukan pembahasan Raperda sebanyak 33 yang terdiri dari 20 usulan DPRD Provinsi Jawa Timur dan 13 usulan pemerintah daerah. Akan tetapi sampai dengan akhir Tahun 2022 dari rencana pembahasan 33 Raperda dimaksud baru ditetapkan 14 Perda. Dengan rincian 8 Perda merupakan usulan DPRD Jawa Timur dan 6 Perda usulan pemerintah daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut Kusnadi mengatakan, dalam perda yang selesai dibahas. Pertama, Perda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2020 dan tahun 2000 tentang penggabungan dan perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha.

Kedua, Perda tentang pelaksanaan perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tiga, Perda pengembangan fasilitas pesantren. Empat, Perda tentang pemberdayaan desa wisata. Lima, Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021. Enam, Perda tentang dana cadangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024.

Tujuh, Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Jawa Timur tahun 2022. Delapan, Perda kerjasama daerah. Sembilan, Perda tentang pengelolaan sampah regional. Sepuluh, Perda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran zat narkotika.

Sebelas, Perda tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan. Dua belas, Perda tentang tenaga keperawatan. Ketiga belas, Perda perubahan keempat atas peraturan daerah provinsi Jawa Timur Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Dan Ketiga Belas, tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Jawa Timur 2023.

“Yang dilanjutkan proses pembahasannya pada tahun 2023 adalah sebagai berikut; Pertama, pengelolaan keuangan daerah. Kedua, tentang perubahan atas peredaran nomor 2 tahun 2019 tentang penanaman modal. Ketiga, Raperda tentang perlindungan dan pengembangan pertembakauan terhadap Raperda tentang Pengembangan dan Pelindungan Pertembakauan Jawa Timur. Keempat, Raperda perubahan atas perda nomor 8 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” jelasnya.

Kusnadi menyampaikan, bahwa DPRD Jatim telah melakukan sorotan atas pelaksanaan tugas atas fungsi pengawasan. Pertama, masih banyaknya pengajuan persoalan pertahanan dari masyarakat. “Kedua, kelangkaan pupuk bersubsidi. Ketiga, adalah kebijakan gula dan garam yang sering merugikan petani tebu dan petani garam. Keempat, pengawasan atas aset-aset milik pemerintah provinsi Jawa Timur dan BUMD,” katanya.

Kelima, pengawasan atas kinerja BUMD dan pengisian jabatan direksi. Keenam, pemberian rekomendasi atas kerjasama daerah antara pemerintah provinsi dengan Perum DAMRI. Ketujuh, pembangunan jalan lintas selatan. Kedelapan, pengendalian banjir di Jawa Timur. Kesembilan, percepatan pembangunan infrastruktur perhubungan laut. Sepuluh, percepatan pembangunan infrastruktur perhubungan udara. Sebelas, pengawasan lingkungan hidup. Kedua belas, pengawasan pelaksanaan pendidikan dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat.

“Uraian selengkapnya terdapat dalam laporan kinerja dari masing-masing alat kelengkapan DPRD Jawa Timur yang merupakan lampiran dan bagian tak terpisahkan dari laporan kinerja pimpinan,” pungkasnya.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Anik Maslachah dan didampingi Ketua DPRD Jatim Kusnadi serta Sekdaprov Jatim Adhy Karyono ini membahas sejumlah agenda. Yaitu, pembacaan Keputusan Pimpinan DPRD Jawa Timur Atas Tindak Lanjut Evaluasi Menteri Dalam Negeri tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

Agenda kedua adalah Laporan Tahunan Kinerja Pimpinan DPRD Tahun 2022. “Menteri Dalam Negeri melalui keputusan nomor tahun 900.1.1/6281 Tahun 2022 telah menyampaikan hasil evaluasi atas Raperda APBD tahun 2023 dan rancangan Pergub tentang penjabaran APBD tahun 2023,” ujar Anik Maslachah. (rd/jn/kf)

Tutup