Peras Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Polisi Tahan 7 Anggota LSM

JATENG, (M-RADARNEWS),-                 Terkait Kasus pemerkosaan anak bawah umur yang terjadi di Kabupaten Brebes, Polda Jateng menahan 7 (tujuh) orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang meminta “uang damai” dari para pelaku. Total ada 9 (sembilan) pelaku pemerasan, sementara 2 (dua) anggota LSM (pelaku) lainnya masih buron.

“Hari ini saya perintahkan semuanya ditahan, ada 7 orang dari LSM,” kata Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., di Mapolda Jateng, dilansir dari laman resmi Tribatanews Polda Jateng, Sabtu (21/01/2023).

Namun, para orang tua pelaku, hanya bisa memenuhi Rp62 juta. Uang itu sebagian diberikan ke orang tua korban, sisanya dibagi-bagi para pelaku pemerasan itu.

Untuk diketahui, insiden dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan itu terjadi pada Kamis, 29 Desember 2022, sekira pukul 20.00 WIB di wilayah Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Para pelaku pemerasan dijerat dengan Pasal 368, Pasal 369 KUHP, Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Mereka meminta “uang damai” Rp 200 juta, mengiming-imingi kasus pemerkosaan anak bawah umur itu tidak akan sampai ke kepolisian. (rd/tnpj)

Tutup