Rakor Penataan Pedagang dan Parkir di Pasar Anyar, Asisten Rousmini Minta Pedagang Liar harus Ditindak Tegas

BALI, (M-RADARNEWS),-                Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng membuat kebijakan untuk menindak tegas pedagang liar yang berjualan di Pasar Anyar. Pedagang yang berjualan di tempat yang dilarang sesuai ketentuan tentunya akan ditindak langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk ditertibkan.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Asisten II Setda Buleleng Made Rousmini tentang penataan pedagang dan parkir di Pasar Anyar bertempat di ruang kerjanya, pada Jumat, 24 Februari 2023.

Rakor yang menghadirkan Kabag Ekbang Setda Buleleng, Satpol PP Buleleng, Dishub Buleleng, Dirut PD Pasar Argha Nayottama beserta dewan pengawas itu membahas tentang tindak lanjut dalam menata pedagang liar di Pasar Anyar. Dimana sinergi semua pihak ditekankan disini untuk menata Pasar Anyar ke depannya.

Asisten II Rousmini menekankan pentingnya menjalin kerjasama dan sinergi antar pihak terkait demi mewujudkan penataan pasar yang berkesinambungan. Pihaknya menginstruksikan untuk menindak tegas pedagang yang berjualan ditempat yang dilarang mengacu pada Perda yang berlaku.

“Pedagang liar harus ditindak tegas. Disini dibutuhkan sinergi dengan pihak terkait, agar permasalahan ini bisa segera dipecahkan. Misalnya, PD Pasar menata pedagang dan Satpol PP menindak pedagang yang membandel,” tegasnya.

Selain itu, yang juga menjadi perhatian serius dalam rapat kali ini tentang keberadaan pedagang bermobil yang ada di seputaran Jalan Diponegoro. Maka dari itu, pihaknya meminta keberadaan pedagang tersebut agar sesegera mungkin dialokasikan ke Pasar Anyar Banyuasri. Hal ini penting dilakukan, agar tidak menimbulkan kemacetan dan memperindah wajah kota. (hm/*)

Tutup