Selama Februari, Polresta Denpasar Amankan 32 Tersangka, Sita 2 Kg Ganja dan 2 Ribu Pil Koplo
BALI, (M-RADARNEWS),- Sebagai wujud Komitmen Polresta Denpasar dalam memberantas peredaran Narkoba, Satuan Resnarkoba dalam bulan Februari 2023 berhasil mengamankan puluhan pelaku penyalahgunaan Narkoba.
“Ini bukti bahwa kami serius dalam hal pemberantasan peredaran narkoba,” Ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH.,SIK.,M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan saat menggelar press confrence, Senin (27/02/2023).
Hanya dalam satu bulan, Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap 32 orang pengedar narkoba dengan jumlah kasus sebanyak 25 kasus. Bahkan salah satunya merupakan Residivis kasus pencurian yang baru keluar di bulan Desember 2022 lalu.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa Ganja 2.001,58 gram (2 kg), Pil Koplo 2000 butir, Sabu 85.10 gram dan tembakau sintetis sebanyak 64.55 gram,” terang Kapolresta Denpasar.
Lanjut ia mengatakan, Residivis yang dimaksud bernama Dimas Tri Pamungkas (23), pelaku diamankan pada Sabtu, (18/02/2023), sekitar pukul 14.45 WITA di Jalan Kerobokan, Kuta Utara, Badung saat usai melakukan transaksi, dan dari pelaku polisi menyita barang bukti hampir 2 kg Ganja serta 12 plastik klip sabu seberat 2,83 gram.
“Bahkan pelaku yang berperan sebagai pengedar ini telah beberapa kali mengaku edarkan paket ganja pada bulan Desember 2022. Sudah tujuh kali pengambilan sabu seberat 40 gram, sedangkan pada bulan Februari 2023 ini sudah sebanyak tiga kali, masing-masing sebanyak 1 dan 2 kg ganja dan satu kali mengambil paket Sabu seberat 20 gram,” jelasnya.
Selanjutnya polisi juga menyita 2000 butir tablet warna putih dengan logo “Y” dari pelaku bernama Yogi Virnanda (28), pada Rabu (01/02/2023), sekitar pukul 11.30 WITA di Kos Jalan Pulau Lingga, Pemogan, Denpasar Selatan. Menurut keterangan tersangka, pil tersebut didapat dari seseorang bernama Riski dengan cara membeli seharga Rp800 ribu dan mendapatkan keuntungan Rp 1,7 juta.
“Pelaku kita kenakan Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 1 miliar,” kata Kombes Bambang Yugo.
Tersangka lain yang juga di amankan yaitu AFIAH (35) Wanita, asal Sragen yang diamankan polisi pada Kamis, (16/02/2023) di Depan SIP School Jalan Sri Rama, Legian, Kuta Badung dan dilakukan penggeledahan di rumah kosnya di Jalan Pulau Adi, Denpasar serta barang bukti yang diamankan berupa 21 paket sabu seberat 18,33 gram.
“Menurut keteranganya pelaku Afiah, dirinya mengedarkan sabu karena kebutuhan ekonomi,” Jelas mantan Kapolres Sukoharjo ini.
Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap pelaku Afiah Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (rd/hm)








