Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Penyelundupan, Sita 535 Bal Pakaian Bekas Impor, 577 HP Ilegal dan 27 Tablet
JAKARTA, (M-RADARNEWS),- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengungkapkan, bahwa Sub Direktorat Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus pengungkapan tindak pidana ekonomi terkait barang hasil penyelundupan.
Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, bahwa sejak 27 Februari 2023 sampai 22 Maret 2023 sebanyak 7 peristiwa, 7 tempat kejadian perkara (TKP) dan 2 tersangka dengan 2 komoditas Perindustrian barang yaitu ada balpress pakaian dan ada device elektronik yang berhasil diungkap.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku antara lain mengimpor barang yaitu handphone, pakaian, sepatu dan barang bekas lainnya dengan cara dari luar negeri melalui ecommerce internasional dan dijual kembali,” terangnya, pada Jumat, 24 Maret 2023.
Lanjut Kombes Pol Trunoyudo, membeli balpress pakaian dan barang bekas lainnya dari importir dan penjual lain di Indonesia. Kemudian dipilah, dibersihkan, dan dibungkus menjadi pakaian siap jual.
“Dalam pengungkapan ini tentunya penyidik bekerja secara profesional, prosedural dengan adanya inter kolaborasi dan interprofesi dengan Kementerian Perdagangan,” ungkapnya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menyampaikan hasil pengungkapan terkait dengan tindak pidana hasil penyelundupan balpres pakaian impor atau thrifting serta handphone ilegal.
“Kita berhasil mengungkap ada 535 karung balpres atau pakaian dan barang bekas lainnya dan handphone berhasil diungkap ada 577 unit handphone ilegal, kemudian ada 27 unit tablet,” katanya.
Dari hasil penangkapan ini, pihaknya menerapkan ada beberapa Undang-Undang.
“Yang pertama terkait dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik kemudian menerapkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan selain itu kami juga menerapkan Undang-Undang perlindungan konsumen,” ucapnya.
Kombes Pol Auliansyah menjelaskan, dari hasil pengungkapan kasus ini, sudah menetapkan 2 orang tersangka, 1 terkait penyelundupan handphone ilegal dan 1 tersangka terkait ballpres pakaian dan barang bekas impor.
“Kami telah menangkap dua orang dan menetapkannya sebagai tersangka. Mereka berinisial JM (34) dan OW (24),” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 46 angka 33 Juncto angka 1 UU Perdagangan.
Kemudian, Pasal 110 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 111 Juncto Pasal 47 dan atau Pasal 112 Juncto Pasal 51 Ayat 2 UU Perdagangan dan atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Selain itu, para tersangka turut dijerat dengan Pasal 46 angka 34 Juncto angka 6 UU tentang Ciptakerja dan atau Pasal 106 Juncto Pasal 124 Ayat 1 UU Perdagangan.
Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka terancam pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar. (rd/tnpmj)








