KPK Resmi Tahan Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Terkait Kasus Suap Perkara
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus suap perkara di MA di antaranya Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung, dan Prasetyo Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung GS.
Kemudian Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Redhy Novarisza (RN) selaku PNS Mahkamah Agung/staf, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS Mahkamah Agung.
Selanjutnya Albasri (AB) selaku PNS Mahkamah Agung, Theodorus Yosep Parera (TYP) selaku pengacara dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara. Heryanto Tanaka (HT) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidan (ID), Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar, Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku wiraswasta/Komisaris Independen PT Wika Beton, dan terakhir Hasbi Hasan (HH) selaku PNS/Sekretaris Mahkamah Agung.
“Dalam hal untuk kepentingan penyelidikan, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH selama 20 hari. Mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023, di Rumah Tahanan Negara KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers melalui kanal Youtube KPK RI, Rabu (12/07/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, bahwa KPK telah melakukan penyitaan beberapa aset berupa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam kasus perkara ini.
Atas perbuatannya, tersangka HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rd)








