Pemkot Bersama Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Musnahkan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal
M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang memusnahkan 2,2 juta batang rokok ilegal. Dengan pemusnahan ini, potensi kerugian negara Rp 1,92 miliar bisa diselamatkan.
Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, bahwa rokok ilegal sangat merugikan negara jika peredaran terus menerus berjalan. Ia berharap, masyarakat atau pelaku usaha bisa patuh membayar pajaknya.
“Pajak tidak untuk pemerintah, tapi dikembalikan lagi ke masyarakat. Kaya kemarin DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), untuk kesehatan, pendidijan, kegiatan lain,” ucapnya seperti dilansir, Rabu (13/09/2023).
DBHCHT di Kota Semarang, juga diberikan untuk kesejahteraan para pekerja rokok. Pekerja pabrik rokok mendapatkan Rp 400 ribu per bulan dari DBHCHT. Ada sekitar 1.500 pekerja yang mendapatkan dana tersebut.
“Ini dinikmati masyarakat, menambah pendapatan,” ujar Mbak Ita, sapaan akrab Walikota Semarang itu.
Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Bier Budy Kismulyanto menyampaikan, secara keseluruhan barang hasil penindakan yang dimusnahkan berjumlah 2.259.752 batang rokok ilegal dan 14.113 gram tembakau iris ilegal dengan berbagai jenis merek. Nilai barang yang dimusnahkan ditafsir hingga mencapai Rp 2.699.379.495.
Bea Cukai Semarang telah melakukan penindakan sebanyak 129 kali penindakan. Barang hasil penindakan berupa rokok ilegal sebanyak 14.356.565 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 18.016.656.175. Total potensi kerugian negara sebesar Rp12.347.855.684.
“Yang dimusnahkan ini dari operasi pasar bersama di Semarang maupun di sekitar Semarang. Ini dijual di warung-warung, toko-toko,” ujar Bier.
Sejauh ini, kata Bier, tidak ada produsen yang tertangkap produksi rokok ilegal di Semarang. Pasalnya, rokok ilegal yang beredar di Kota Lunpia mayoritas dari luar Jawa Tengah, bahkan luar pulau.
Pihaknya bersama pemerintah daerah sudah sering melakukan sosialisasi melalui DBHCHT. Ia juga meminta masyarakat mengenali rokok ilegal meliputi rokok polos, rokok pita cukai bekas, dan rokok pita cukai palsu.
“Polos dan bekas kelihatan mata. Kalau yang palsu ada kasat mata, dan penelitian lebih lanjut,” ucap Bier Budy.
Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat agar berhati-hari dalam membeli rokok. Pita cukai harus diteliti untuk memastikan rokok tersebut ilegal atau legal. “Kalau ada pitanya, minimal syarat termasuk standar kesehatan itu terukur. Kalau rokok polos tidak terukur,” pungkasnya. (rd/*)






