Keputusan Gubernur Dicabut, Tugas Satgas Covid-19 Provinsi Bali Resmi Berakhir

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali I Made Rentin. (Foto: dok/instimewa)

M-RADARNEWS.COM, BALI – Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya secara resmi ‘membubarkan’ Satgas Covid-19. Pembubaran ini dilakukan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Bali Nomor 840/04-G/HK/2023 tentang Pencabutan Kepgub Bali No. 274/01-C/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Akibat COVID-19 di Provinsi Bali dan Kepgub Bali No 441/04-G/HK/2020 tentang Pembentukan Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali yang ditetapkan pada tanggal 13 September 2023.

Hal ini disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali I Made Rentin di Denpasar, pada Selasa (03/10/2023).

“Berikut disampaikan Keputusan Gubernur Bali Nomor 840/04-G/HK/2023 menyatakan Pencabutan Keputusan Gubernur terkait Satgas Covid-19, baik yang bertugas untuk penanganan Covid-19 maupun yang bertugas pada penanganan dampak,” kata Rentin dalam siaran persnya.

Rentin menambahkan, pencabutan Keputusan Gubernur ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid 19 serta Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Memasuki masa endemi Covid 19, Kalaksa BPBD Bali mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Dengan keputusan pencabutan ini juga diharapkan dapat meningkatkan geliat perekonomian di Bali, yang nantinya berimbas pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat. (rd/rls)

Tutup