Terjaring OTT, KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu dan Tiga Lainnya sebagai Tersangka Suap

KPK RI menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu dan tiga lainnya dalam kasus suap, digelar di di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/01/2024). (Foto: Tangkapan Layar YT KPK RI)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI menetapkan Erik Atrada Ritonga (EAR) Bupati Labuhanbatu dan tiga orang lainnya sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

Tiga tersangka lainnya yakni Rudi Syahputra Ritonga (RSR) anggota DPRD Labuhanbatu, Efendi Syahputra (ER) pihak swasta dan Fajar Syahputra (FS) pihak swasta.

“Penetapan tersangka itu merupakan lanjutan proses hukum usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (11/01/2024) kemarin,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, melalui kanal Youtube KPK RI, Jumat (12/01/2024).

Ghufron mengatakan, OTT bermula dari laporan masyarakat kepada KPK. Diduga terjadi pengondisian pemenang kontraktor proyek pengadaan di Kabupaten Labuhanbatu.

“Tim KPK mendapatan informasi telah terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR,” ujarnya.

Kemudian, tim KPK langsung bergerak dan berpencar menangkap sejumlah pihak di Labuhanbatu. Dalam tangkap tangan itu, KPK menemukan bukti Rp551,5 juta yang diduga merupakan penerimaan sementara sejumlah sekitar Rp1,7 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menduga Erik diduga aktif mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) Kabupaten Labuhanbatu.

Erik diduga memberikan perhatian lebih kepada pengadaan proyek di lingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu.

“Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 persen sampai dengan 15 persen dari besaran anggaran proyek,” ucapnya.

Lebih lanjut Ghufron mengatakan, Erik Adtrada menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode ‘kirahan’.

“EAR melalui orang kepercayaannya yaitu RSR, selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan ‘kutipan/kirahan’ dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR,” paparnya.

Erik dan Rudi ditetapkan sebagai tersangka terduga penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Fajar dan Efendy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai denganĀ  31 Januari 2024,” tegasnya.

Ghufron juga berharap, dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini tidak akan ada lagi penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi yang membuahkan hasil tangkap tangan oleh KPK.

“Kami berharap KPK bersama masyarakat bersinergi untuk membangun Indonesia dengan bebas korupsi,” tutupnya. (yn)

Tutup