1.498 BPD se-Kabupaten Semarang Terima SK Perpanjangan, Bupati Ngesti Minta BPD Prioritaskan Ketahanan Pangan
M-RADARNEWS.COM, JATENG – Sebanyak 1.498 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Semarang menerima surat keputusan perpanjangan masa keanggotaan selama dua tahun, di Gedung Olahraga Kompleks Stadion Pandanaran, Wujil, Bergas, pada Jumat (28/06/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Semarang Ngesti Nugraha meminta semua pemerintahan desa (pemdes) untuk mendukung surplus beras, sehingga dapat menyokong stok ketahanan pangan nasional.
Sebagai anggota BPD, lanjut bupati, harus benar-benar bisa memanfaatkan perpanjangan masa keanggotaannya dengan membenahi program pembangunan di desanya.
“Sesuai instruksi Bapak Presiden saat kunjungan kerja di Kalibeji, segenap komponen desa untuk memprioritaskan ketahanan pangan di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Terkait pengelolaan dana desa, para anggota BPD juga diminta untuk terus menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa. Sebab, berbagai regulasi harus dipatuhi agar dana desa dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak melanggar hukum.
Dikatakan, pihaknya telah menaikkan tunjangan operasional anggota BPD per 1 Januari 2024. Meski nominalnya relatif kecil per anggota, namun bupati berharap penghargaan itu dapat menambah motivasi kerja para anggota.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Budi Raharjo menyampaikan, para anggota BPD mendapat perpanjangan masa keanggotaan sebagai tindak lanjut penerapan UU Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
“Berdasarkan UU tersebut, masa keanggotaan BPD diperpanjang dua tahun, terhitung sejak berakhirnya masa keanggotaan yang telah ditetapkan sebelumnya,” jelasnya.
Disampaikan, anggota BPD yang menerima SK perpanjangan sebanyak 1.498 dari 208 desa se-Kabupaten Semarang. ”Mereka terdiri dari periode 2018-2024 tahap satu, dua, dan tiga. Selain itu juga, mereka yang memiliki masa jabatan 2019-2025 maupun anggota BPD antarwaktu,” tutupnya. (red/*)







