Polisi Berhasil Tangkap Seorang Bandar Narkoba, Sita BB 700 Gram Sabu dan 9 Gram Ganja
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial F (37) warga Surabaya, Jawa Timur. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 700 gram sabu, 9 gram ganja dan timbangan elektrik.
Penangkapan tersangka dilakukan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, pada Jumat (13/09/2024). Penangkapan bermula dari pengembangan jaringan pengedar narkoba yang sudah dilakukan lidik beberapa bulan terakhir.
Tersangka F ditangkap di rumahnya Jalan Jagalan, Surabaya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu 700 gram siap edar, 9 gram ganja dan timbangan besar elektrik.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Robert Da Costa saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba melibatkan tersangka berinisial F warga Jalan Jagalan, Surabaya. “Benar. Inisial tersangka Fâ katanya ,Selasa (17/09/2024).
Tersangka F sendiri merupakan residivis karena pernah ditahan kasus narkoba, tahun 2018 dan divonis selama 7 tahun. Tersangka baru keluar penjara tahun 2023 dan kembali menjadi pengedar narkoba. “Iya dia residivis,â tutupnya. (yn/tnpj)








