Polda Jatim Tahan Sekda Jember Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan tersangka berinisial HS selaku Plt Kepala Bapenda 2023, dan saat ini sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember.
Tersangka tersebut ditahan diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (Billboard). Seharusnya, penyelenggaraan reklame tetap (Billboard) tersebut dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011.
“Namun demikian HS tetap melakukan belanja reklame tetap (Billboard),” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Budi Hermanto, pada Sabtu (02/11/2024).
Lebih lanjut Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, bahwa tersangka HS dalam pelaksanaan Belanja Reklame Tetap (Billbord) dilakukan dengan cara pemecahan paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tander.
Akibat ulah HS yang diduga melakukan korupsi inilah, sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp1.715.460.002. Hal ini sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta gelar perkara, akhirnya tersangka HS dilakukan penahanan di Mapolda Jatim, mulai hari ini Sabtu, 2 November 2024.
Atat perbuatannya, tersangka HS dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 thn 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar. (yd/tnpj)








