Polsek Rogojampi Ungkap Dugaan Pencurian Dana Nasabah, Kerugian Capai Rp45,7 Juta
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Unit Reskrim Polsek Rogojampi, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dana milik seorang warga Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial KIY (50) diamankan setelah diduga memindahkan dana korban secara bertahap ke rekening pribadinya hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp45.750.000 juta.
Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 19 Juni 2026. Perkara itu disangkakan sebagai tindak pidana pencurian secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Korban berinisial J (44), warga Kecamatan Rogojampi yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pencurian terjadi pada rentang waktu 6 hingga 11 Februari 2026 melalui layanan perbankan yang terhubung dengan rekening korban.
Kasus tersebut terungkap setelah kakak perempuan korban melakukan pengecekan saldo rekening di Bank BRI pada 13 Februari 2026. Saat itu diketahui saldo rekening korban berkurang sebesar Rp45.750.000 juta.
Merasa ada kejanggalan, keluarga kemudian menanyakan penggunaan dana tersebut kepada korban. Dari keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa buku tabungan dan kartu ATM milik korban sebelumnya dititipkan kepada seorang pria yang dikenalnya.
Hasil penelusuran lebih lanjut mengarah kepada KIY. Pria tersebut diduga mengakui telah memindahkan dana dari rekening korban ke rekening pribadinya dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Menurut penyidik, tersangka diduga memanfaatkan keterbatasan korban dalam memahami pengelolaan administrasi keuangan. Tersangka disebut mengajak korban ke bank untuk mengurus penerbitan buku tabungan baru dengan alasan buku tabungan lama hilang.
Dalam proses tersebut, bank menerbitkan buku tabungan baru, kartu ATM baru, serta mengaktifkan layanan BRImo pada telepon seluler milik korban. Setelah mengetahui username, password, dan PIN layanan perbankan digital korban, tersangka diduga melakukan transfer dana secara bertahap ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan korban.
“Dari hasil pemeriksaan, total dana yang diduga dipindahkan tersangka mencapai Rp45.750.000,” ujar Kompol Imron, pada Sabtu (20/06/2026).
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buku tabungan BRI milik korban, satu unit telepon seluler, serta dokumen mutasi rekening yang digunakan sebagai alat bukti penyidikan.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, penyidik menetapkan KIY sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah ditangkap dan ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Rogojampi yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan yang berpotensi menjadi korban tindak pidana. Kepercayaan yang diberikan seseorang tidak boleh disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan akses terhadap rekening, kartu ATM, maupun layanan perbankan digital kepada pihak lain.
Menurutnya, Polresta Banyuwangi akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (by/***)










