DPUCKPP Banyuwangi Tertibkan Tiang Provider Tak Berizin, Puluhan Tiang Dicabut Bertahap
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi mulai mengambil tindakan tegas terhadap tiang jaringan internet milik provider yang tidak mengantongi izin. Penertiban dilakukan bertahap di sejumlah wilayah sebagai langkah penegakan regulasi dan optimalisasi retribusi daerah.
Tindakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur pemanfaatan ruang milik jalan untuk infrastruktur telekomunikasi.
Kepala DPUCKPP Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi, S.E., menegaskan, bahwa pihaknya telah menempuh jalur persuasif melalui sosialisasi dan pemberian peringatan sebelum melakukan pencabutan paksa.
”Penertiban ini dilakukan bertahap. Sebelumnya kami sudah memberikan peringatan, termasuk menempelkan stiker pada tiang-tiang yang belum berizin sebagai bentuk pemberitahuan kepada pihak provider,” ujar Cahyanto kepada awak media, Kamis (25/06/2026).
Berdasarkan data DPUCKPP, dari total 30 provider yang beroperasi di Banyuwangi, baru 14 perusahaan yang mematuhi aturan izin. “Sebanyak 14 provider sudah berizin, sementara lima lainnya saat ini sedang mengajukan tambahan waktu untuk melengkapi proses perizinan,” jelasnya.
Dalam operasi hari ini, petugas menemukan sejumlah tiang tak berizin di wilayah Kecamatan Kalipuro dan beberapa titik di dalam kota. Tiang milik provider seperti Indosat, CSNet, dan Eforte menjadi sasaran pencabutan. Seluruh tiang yang dicabut kini diamankan di Kantor DPU CKPP Banyuwangi untuk proses klarifikasi.
Cahyanto menambahkan, regulasi tersebut mewajibkan provider membayar retribusi sebesar Rp200 ribu per tiang bagi yang memanfaatkan ruang milik jalan. Ia menegaskan, langkah ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan demi menata infrastruktur kota agar lebih aman dan tertib.
”Langkah ini bertujuan menciptakan tata kelola jaringan yang lebih tertib dan memberikan kepastian hukum. Retribusi yang terkumpul nantinya juga akan masuk ke kas daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Banyuwangi,” imbuhnya.
DPUCKPP mengimbau seluruh provider yang belum mengurus izin agar segera melengkapi persyaratan administratif. Pihaknya memastikan operasi penertiban akan terus berlanjut hingga seluruh penyedia layanan internet di wilayah Banyuwangi mematuhi regulasi yang berlaku. (tim)









