Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO, 50 WNI Dipekerjakan sebagai PSK di Australia

Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) joint operation Polri-AFP ‘Operation Mirani‘, di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (23/07/2024). Foto: red/div.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus ini melibatkan 50 orang warga negara Indonesia (WNI) yang diberangkatkan ke Australia, untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Pengungkapan ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial FLA (36) di Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, para WNI yang menjadi korban diberangkatkan ke Australia secara ilegal. Ia menyebut, korban kemudian dieksploitasi secara seksual di Australia.

“Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, dengan modus membawa warga negara Indonesia ke luar negeri, yaitu wilayah Australia, dengan maksud untuk dieksploitasi secara seksual,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/07/2024).

Hasil pengungkapan kasus ini, lanjut Djuhandani, Bareskrim menetapkan satu orang tersangka berinisial FLA (36), yang berperan sebagai perekrut. FLA ditangkap oleh tim Bareskrim di Kalideres, Jakarta Barat, pada 18 Maret 2024.

“Sementara itu, satu orang tersangka lainnya berinisial SS alias Batman ditangkap oleh kepolisian Australia, pada 10 Juli 2024 di Sidney Australia,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri.

Lebih lanjut Djuhandani mengatakan, SS berperan sebagai koordinator di beberapa tempat prostitusi di Sidney, yang juga menampung para korban. SS mengaku, jaringan prostitusi ini telah melakukan aktivitas tersebut sejak 2019.

“Jumlah WNI yang direkrut dan diberangkatkan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Australia kurang lebih 50 orang, Dan tersangka sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih 500 juta rupiah,” jelasnya.

Brigjen Djuhandani menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan hasil joint operation atau operasi kerja sama dengan Australian Federal Police (AFP) dengan nama ‘Operation Mirani‘.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

“Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri dan Kemlu untuk menelusuri tersangka lainnya dan membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini,” pungkanya. (red/*)

Tutup