Bea Cukai Sinergi dengan APH Lainnya Amankan Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim

Bea Cukai Sinergi dengan APH Lainnya berhasil mengamankan barang bukti. Foto: dok/ist.

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I bersinergi dengan Dittipideksus Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jatim, dan Polisi Militer Kodam V/Brawijaya lancarkan penindakan terhadap pengangkutan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) dan pita cukai MMEA yang diduga palsu.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Mochamad Syuhadak menjelaskan, bahwa petugas memeriksa kendaraan truk di jalan diwilayah Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya. Petugas menemukan karton MMEA berbagai merek.

“Awalnya, petugas menghentikan dan memeriksa truk di Jalan Pergudangan Maspion, Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya, Jawa Timur. Di dalam truk, petugas menemukan 23 karton MMEA berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan satu koli pita cukai MMEA impor yang diduga palsu,” ujar Syuhadak dikutib, pada Jumat (01/11/2024).

Dari penindakan tersebut, lanjutnya, petugas kemudian mengembangkan informasi dan memeriksa tiga gudang/bangunan di lokasi yang berbeda, yaitu di Benowo Surabaya, Cerme Gresik, dan Tanjung Sari Surabaya. Di ketiga gudang itu, petugas mengamankan 2.940 karton MMEA. Diperkirakan nilai barang bukti tersebut Rp17,64 miliar, dan estimasi kerugian negara sebesar Rp4,02 miliar.

“Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menangkap dua orang laki-laki, yaitu DD (47) yang berperan sebagai kepala gudang dan Di (49) yang berperan sebagai supir,” ungkapnya.

Penindakan ini, menurut Syuhadak merupakan bentuk sinergi Bea Cukai, Polisi, dan TNI sebagai perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Ia juga mengatakan, Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bea Cukai, menjaga dan mengawasi peredaran barang-barang tertentu yang dikenakan cukai dan mempunyai sifat atau karakteristik tertentu.

Selain itu, konsumsinya juga perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

“Kami pun menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk mendukung penegakan hukum,” tutup Syuhadak. (yd/*)

Tutup