Breaking News! KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Atas Kasus Dugaan Pemotongan Insentif ASN

KPK menggelar konferensi pers penetapan tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (07/05/2024). Foto: Tangkapan Layar YT KPK RI.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.

“Karena kecukupan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik terkait adanya fakta-fakta peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari para pihak yang sebelumnya telah KPK tetapkan sebagai Tersangka. Selanjutnya dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan tersangka baru AMA Bupati Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (07/05/2024).

Johanis Tanak mengatakan, Muhdlor memiliki kewenangan untuk mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Lebih lanjut Johanis Tanak menuturkan, dasar pencairan dana insentif pajak daerah di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, berawal dari keputusan bupati yang ditandatangani Muhdlor untuk 4 triwulan.

“Dibuatkan aturan dalam bentuk Keputusan Bupati yang ditandatangani AMA untuk 4 triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo. Atas dasar keputusan tersebut Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Sidoarjo. Kemudian memerintahkan dan menugaskan Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum BPPD Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan,” terangnya

Selanjutnya, AS lalu memerintahkan SW menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukannya untuk Muhdlor.

“AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati. Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW sebagaimana perintah AS dalam bentuk uang tunai di antaranya diserahkan ke supir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS,” tuturnya.

Johanis Tanak menambahkan, potongan dana insentif di lingkungan Pemkab Sidoarjo mampu terkumpul sebanyak Rp 2,7 miliar pada 2023. “Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. Tentunya, Rp 2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik,” jelasnya.

“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024 di Rutan KPK,” pungkasnya.

Tersangka AMA dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (yn/*)

Tutup