M-RADARNEWS.COM, JATENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali, menggelar rapat paripurna dengan agenda menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Boyolali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH, MH., Jumat (13/06/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Susetya Kusuma Dwi Hartanta didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Nur Arifin, Fuadi, dan Aziz Aminudin diserahkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2024. Penyampaian dilakukan Bupati Boyolali, Agus Irawan mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali.

“Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada akhir tahun anggaran, atas pelaksanaan perencanaan dan program yang telah dituangkan dalam APBD, karena itu Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan tahap akhir dari siklus anggaran yang memuat data realisasi pelaksanaan APBD,” kata Bupati Agus.

Dalam laporannya, Bupati Agus mengungkapkan Realisasi pendapatan Tahun Anggaran (TA) 2024 sebesar Rp 2.455.462.406.252 atau sebesar 101,44 persen dari anggaran pendapatan setelah perubahan sebesar Rp2.420.568.075.000.

Sedang Realisasi belanja TA 2024 sebesar Rp 1.990.032.203.320,00 atau sebesar 94,25 persen dari anggaran belanja setelah perubahan, sebesar Rp 2.111.337.767.000. Realisasi Belanja Transfer TA 2024 sebesar Rp 428.525.531.783 atau sebesar 95,01 persen dari anggaran Belanja Transfer setelah perubahan sebesar Rp 451.015.753.000.

Realisasi Penerimaan Pembiayaan TA 2024, sebesar Rp 148.785.444.325 atau 100 persen dari jumlah anggaran sebesar Rp 148.785.445.000.

Sedangkan realisasi Pengeluaran Pembiayaan TA 2024, sebesar Rp 7 Miliar atau 100 persen dari anggaran Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan, sebesar Rp 7 Miliar. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran 2024 dalam Laporan Realisasi Anggaran, sebesar Rp 178.690.115.474.

Sementara untuk catatan aset, kewajiban dan ekuitas dana dalam Neraca Daerah tahun 2024 yakni Jumlah Aset sebesar Rp 4.950.337.968.668,38. Kemudian jumlah Kewajiban sebesar Rp 36.284.500.221,90. Sementara jumlah Ekuitas sebesar Rp 4.914.053.468.446,48 dan jumlah Kewajiban dan Ekuitas Dana Rp 4.950.337.968.668,38.

“Sehubungan dengan telah selesai dan diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, dimana pada Tahun 2024 ini, Laporan Keuangan Kabupaten Boyolali kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga tercatat dari tahun 2011 sampai saat ini Boyolali telah mendapatkan Opini WTP BPK sebanyak 14 kali berturut–turut,” terang Bupati Agus. (dn/hm)

Spread the love