DPRD Jatim: Perda No 1/2019 Jadi Landasan Hukum Penanganan Covid-19
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) menginisiasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Tujuannya untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam penanganan Covid-19.
Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Jatim, Lilik Hendarwati dikonfirmasi di DPRD Jatim, (10/07/2020) menerangkan, bahwa Perda ini sebagai bentuk langkah nyata dan konkret DPRD Jawa Timur dalam penanganan penghentian penyebaran Covid-19 di Jawa Timur. Badan Pembentukan Perda (Baperda) DPRD Jatim telah mengajukan inisiasi pembentukan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019.
Lilik yang juga politikus asal fraksi PKS itu menilai, butuh sanksi tegas untuk menekan penyebaran Covid-19. Terlebih menurut laporan Gubernur Jatim atas hasil kajian epidemiologi kepada Presiden RI di Gedung Negara Grahadi, 25 Juni 2020, 70 persen masyarakat Jatim tidak menggunakan masker.
“Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat Jawa Timur terhadap protokol kesehatan masih sangat rendah. Salah satu faktor penyebabnya ialah lemahnya pengenaan sanksi yang diberikan kepada pelanggar,” tegasnya.
Sementara sejak dicabutnya Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/111/2020 tertanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19, menyebabkan terjadinya kekosongan hukum. Tidak ada landasan yang digunakan untuk melakukan tindakan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Karenanya, kata dia, ada beberapa penyisipan pasal baru di Perda Nomor 1 Tahun 2019 untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan. Terutama di bab IV bagian ketiga tentang penegakan Perda, dan Bab V tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
Diantaranya, memperkuat peran Kepolisian Republik Indonesia dalam penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum pada kondisi darurat bencana. Kemudian memberikan kewenangan gubernur/bupati/wali kota untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Memasukkan, kewenangan gubernur/bupati/wali kota untuk mengatur kewajiban pemberlakuan protokol kesehatan bagi setiap orang. Serta mewajibkan setiap orang untuk mematuhi segala bentuk pembatasan kegiatan masyarakat, dan wajib melaksanakan protokol kesehatan. “Poin terakhir adalah terkait sanksi,” kata Lilik.
Namun Lilik politisi asal Dapil Surabaya, ia belum membeberkan secara gamblang terkait sanksi seperti apa yang diberikan. (tim/jnr/kmf)






