Eksekusi RM dan Pemancingan Syakilla 77 Janti Sempat Memanas

JATENG, (M-RADARNEWS.COM),–            Proses pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di Rumah Makan (RM) dan Pemancingan Syakila 77 di Janti, Kecamatan Polanharjo dilakukan, Kamis (17/12/2020).

Sepanjang proses eksekusi, aparat keamanan dari Polri/TNI pagi hingga siang turut menjaga keamanan dan ketertiban di kompleks Syakila 77 Janti tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, PA Klaten sempat bertemu dengan perwakilan pemohon dan termohon di Balai Desa Janti, Kecamatan Polanharjo, Kamis pagi.

Di kesempatan itu juga dihadiri Perangkat Desa (Perdes) di Janti, aparat kemanaan, perwakilan pemohon eksekusi dan termohon eksekusi, serta tamu undangan lainnya. Awalnya, perwakilan PA Klaten, Aziz Nur Eva menyampaikan maksud dan tujuannya datang ke Janti, Kecamatan Polanharjo.

Di hadapan tamu undangan, Aziz Nur Eva berniat menjalankan tugas guna mengeksekusi lahan dan bangunan di RM dan Pemancingan Syakila 77 di Janti. Pada kesempatan ini, perwakilan termohon, Sungkono sudah mengajukan keberatan atas dilangsungkannya eksekusi. Di antara pertimbangannya, yakni pihak termohon bakal mengajukan penundaan. Di samping itu, saat ini masih berlangsung pandemi Covid-19.

Namun upaya tersebut tak digubris PA Klaten, lantaran proses eksekusi tanah dan bangunan di RM dan Pemancingan Syakila 77 sudah melalui proses hukum. Hal itu termasuk proses lelang. Alhasil, PA Klaten dengan dikawal aparat keamanan menjalankan eksekusi berupa pengosongan lahan dan bangunan di RM dan Pemancingan Syakila 77 Janti. Lokasi lahan dan bangunan itu berkisar 1 kilometer dari Kantor Desa Janti.

Dilokasi, upaya PA Klaten yang ingin membacakan eksekusi kembaki cekcok (adu mulut) dengan perwakilan termohon eksekusi. Di satu sisi, perwakilan termohon meminta eksekusi tetap ditunda. Di sisi lain, PA Klaten tetap ingin mengeksekusi lahan dan bangunan. “Kami di sini hanya menjalankan tugas,” kata Aziz Nur Eva, di sela-sela eksekusi.

Tak berselang lama, perwakilan PA Klaten membacakan surat eksekusi pengosongan lahan. Permohonan pengosongan lahan telah diajukan pemohon eksekusi melalui advokadnya, 24 Februari 2020 yang diterima PA Klaten, 17 Maret 2020. Bertindak selaku pemohon eksekusi, Sri Hastuti, warga Cokrokembang, Daleman, Tulung.

Sedangkan pihak termohon eksekusi, yakni M., Adrian, Muh., Soleh; Sri Murwani. Beberapa objek yang harus dikosongkan sertifikat hak milik Sri Hastuti seluas 1.353 meter persegi, 601 meter persegi, dan 1.840 meter persegi. Begitu pembacaan selesai, sejumlah orang mulai mengeluarkan barang-barang yang ada di lahan dan bangunan di RM dan Pemancingan Syakila 77. Barang-barang seperti meja, kursi, piring, gelas, dan lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi,  RM dan Pemancingan Syakila 77 semula milik Muh., Soleh Cs telah terlelang BPR Insan Madani senilai Rp3,2 miliar tanggal 27 Agustus 2020.

“Kami tetap akan melakukan langkah-langkah hukum [perlawanan] dengan dalil-dalil yang kami miliki. Ini akan kami komunikasikan dengan tim advokasi Sapu Jagad juga,” kata Sungkono selaku perwakilan termohon eksekusi.

Hal senada dijelaskan Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Sapu Jagad, Haris Kribo. DPN Sapu Jagad tetap meminta eksekusi ditunda dan dibatalkan. “Pertimbangannya akan menimbulkan bentrok, antara Muh. Soleh [termohon] dengan Sri Hastuti [pemohon] belum pernah bertemu, masih dalam kondisi pandemi Covid-19, PA Klaten masih menutup pendaftaran perkara baru,” katanya.

Guna menjaga iklim kondusivitas selama eksekusi berlangsung, sejumlah anggota Polres Klaten yang di-back up Kodim Klaten turut bersiaga di kompleks RM dan Pemancingan Syakila 77.

“Ini dalam rangka melaksanakan undang-undang (UU). Kalau ada yang menghalangi, silakan. Kalau menghalangi, nanti akan saya tangkap. Ini negara, ini melaksanakan UU,” kata Kabagops Polres Klaten, Kompol Suyarta. (dan)

Tutup