M-RADARNEWS.COM, BALI – Gubernur Bali, I Wayan Koster menunjukkan keterbukaannya terhadap kritik dengan menghadiri dialog bersama BEM Universitas Udayana (Unud) terkait persoalan sampah di Bali. Dialog terbuka digelar di Wantilan Kantor DPRD Bali, pada Rabu (22/04/2026), dan diikuti sekitar ratusan mahasiswa.
Turut hadir Ketua DPRD Bali Dewa Mahayadnya, Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali I Made Dwi Arbani, Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, serta Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang yang memberikan atensi langsung.
Dalam penyampaiannya, Ketua BEM Unud I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa bersama perwakilan BEM fakultas mengkritisi belum optimalnya penanganan sampah di Bali. Mereka menyoroti kegagalan sistem pengolahan, lemahnya koordinasi dan penegakan hukum, serta minimnya fasilitas pendukung.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster mengapresiasi kepedulian mahasiswa. “Ini bentuk empati dan partisipasi dalam merespons permasalahan di Bali. Saya terima dan hormati semua masukan,” ujarnya.
Koster kemudian menjelaskan secara rinci landasan hukum dan kebijakan penanganan sampah, termasuk UU Nomor 18/2008 yang mengatur alur tanggung jawab pemerintah. Sejak menjabat pada 2018, ia telah menerbitkan Pergub Bali Nomor 97/2018 tentang pembatasan sampah plastik sekali pakai dan Pergub Nomor 47/2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.
Menurutnya, implementasi program TPS3R sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. Namun sejak periode kedua kepemimpinannya, penanganan sampah kembali menjadi program super prioritas.
Saat ini, pengelolaan sampah berbasis sumber baru mampu menyelesaikan sekitar 30 persen sampah, sedangkan sisanya masih bergantung pada TPA Suwung yang ketinggiannya telah mencapai 45 meter sejak beroperasi tahun 1984.

Policy brief oleh Gubernur Bali dan Ketua DPRD Bali, sebagai bentuk komitmen bersama memperbaiki tata kelola sampah di Pulau Dewata.
“Ini berdampak pada air, kesehatan, bau, hingga pencemaran laut. Apa yang kalian sampaikan, saya paham semuanya,” tegasnya, sembari memastikan, bahwa penutupan TPA Suwung merupakan amanat undang-undang yang melarang sistem open dumping.
Beberapa langkah hulu tengah hilir terus ditempuh. Pemkot Denpasar tengah mengupayakan 170 ribu komposter bag meski baru 40 ribu terpenuhi dan Badung menggenjot pembangunan teba modern. Di bagian tengah, Denpasar mengoptimalkan 23 TPS3R dan empat TPST untuk mengolah hingga 650 ton sampah per hari.
Untuk hilir, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) atau proyek Danantara terus berjalan dengan target groundbreaking pada 8 Juli 2026, dan operasional pada Desember 2027.
Koster juga menyampaikan rencana pemanfaatan lahan TPA Suwung setelah ditutup. “Akan kami jadikan ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Tidak ada rencana membangun mal atau fasilitas pariwisata. Tidak ada kontak dengan investor,” tegasnya.
Menutup pemaparannya, Koster kembali berterima kasih atas kritik mahasiswa. “Kalau ada kekurangan komunikasi, saya mohon maaf. Kritik dari adik-adik penting untuk saya menyempurnakan diri,” ucapnya.
BEM Unud mengajukan enam tuntutan kepada pemerintah:
- Keterbukaan informasi penanganan sampah.
- Percepatan penanganan melalui penegakan hukum dan penghentian sistem kumpul-angkut-buang.
- Optimalisasi TPS3R dengan pendanaan memadai serta pengawasan ketat.
- Peningkatan sosialisasi dan edukasi masyarakat.
- Pembentukan satgas sampah.
- Pembuatan kanal pelaporan publik.
“Masalah sampah bukan tanggung jawab pemerintah saja, tapi semua pihak. Kita bergerak bersama,” kata Ketua BEM Unud.
Dialog berakhir dengan penandatanganan policy brief oleh Gubernur Bali dan Ketua DPRD Bali, sebagai bentuk komitmen bersama memperbaiki tata kelola sampah di Pulau Dewata. (by/**)
