M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mulai membahas dan mematangkan rencana kebijakan pajak kendaraan listrik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang diterapkan tetap sejalan dengan upaya percepatan penggunaan energi ramah lingkungan di wilayah Jatim.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Adhy Karyono mengatakan, bahwa pembahasan tersebut dilakukan bersama sejumlah pemerintah provinsi lain guna menghindari perbedaan kebijakan.
“Kami sudah mulai atau membahas dan sedang berkoordinasi dengan provinsi lain supaya tidak terjadi perbedaan,” ujar Sekda Adhy, pada Rabu (22/04/2026).
Adhy menjelaskan, pengguna mobil listrik saat ini masih didominasi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Bahkan, sebagian besar menjadikannya sebagai kendaraan kedua. Dengan kondisi tersebut, ia menilai kontribusi pajak tetap diperlukan, terutama untuk kendaraan listrik yang masuk dalam kategori mewah.
“Mobil listrik itu umumnya dimiliki mereka yang berpenghasilan menengah ke atas. Kalau ekonomi hijau semakin berkembang, penggunaan mobil listrik juga meningkat. Maka wajar kalau ada kewajiban pajak,” katanya.
Meski demikian, Pemprov Jatim menegaskan akan berhati-hati dalam merumuskan besaran pajak. Kebijakan yang diterapkan nantinya dipastikan tidak akan disamakan dengan tarif pajak kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), demi menjaga komitmen terhadap pengurangan emisi dan pengembangan ekonomi hijau.
“Kami ingin tetap mendukung kebijakan Presiden untuk menuju ekonomi hijau. Karena itu, pajak kendaraan listrik tidak akan penuh seperti kendaraan BBM,” tegas Sekda Adhy.
Untuk kendaraan roda dua berbasis listrik, Pemprov Jatim memilih memberikan kelonggaran. Menurut Adhy, motor listrik di Jatim banyak digunakan sebagai sarana produktif, terutama oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kalau di Jakarta motor banyak dipakai untuk bekerja, sedangkan di sini lebih banyak untuk UMKM. Karena itu, sementara ini masih kami toleransi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kebijakan pajak kendaraan listrik ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara final. Pemprov Jatim memastikan seluruh proses kajian akan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, serta lingkungan. (by/jr/kf)
