M-RADARNEWS.COM, JATIM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi, menggelar rilis pengungkapan kasus pencurian meteran Pudam yang terjadi di beberapa wilayah Bumi Blambangan di Markas Kepolisian Sektor Kota (Mapolsekta), pada Rabu (22/04/2026).
Kapolresta Banyuwangi melalui Kasat Reskrim Polresta, Kompol Lanang Teguh Pambudi yang di dampingi Kapolsek Kota, AKP Hendry Christianto, dan Direktur Utama (Dirut) PUDAM Banyuwangi Abd. Rahman mengungkapkan, bahwa meteran air ini sangat memiliki nilai dan nilai tersebut di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di ambil kemudian di jual.
“Unit reskrim Polsekta Banyuwangi berhasil menangkap satu orang pelaku dengan inisial PA (29) warga Kecamatan Songgon, yang tertangkap dengan barang buktinya dan sudah diamankan telah mencuri meteran-meteran rumah,” katanya.
Ia juga menjelaskan, modus operandi pelaku berkeliling sengaja mencari rumah yang sepi dan kosong untuk melihat lokasi meterannya kemudian diambil.
“Setelah itu di kumpulkan lalu di jual dalam wujud meteran ataupun di jual barang yang ada di dalamnya seperti tembaga dan kuningan,” terangnya.
Menurut pengakuan pelaku, selain beroperasi di wilayah hukum Polsekta Banyuwangi, yang bersangkutan juga melakukan aksinya di lima wilayah lain di Kabupaten Banyuwangi.
“Untuk kerugian negara, setelah hasil verifikasi bersama pihak PUDAM Banyuwangi, ditaksir kerugian senilai 71.750.400 rupiah,” imbuh Kompol Lanang.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk alat yang digunakan untuk membongkar meteran serta sisa komponen perangkat.
Sementara itu, Direktur Utama PUDAM Banyuwangi, Abd. Rahman, S.Ag., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian meteran air tersebut.
Ia menilai, pengungkapan ini menjadi langkah penting untuk menghentikan aksi pencurian yang sempat meresahkan pelanggan. “Kami sangat berterima kasih kepada Kapolresta Banyuwangi, Kasat Reskrim, Kapolsek Kota, dan seluruh tim yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Dengan tertangkapnya pelaku, kami berharap tidak ada lagi kejadian serupa,” ujarnya.
Abd. Rahman mengungkapkan, total meteran air yang hilang mencapai 160 unit yang tersebar di berbagai wilayah pelayanan PUDAM Banyuwangi, dengan jumlah terbanyak berada di wilayah kota. Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi setiap hari sejak setelah Lebaran atau sekitar awal April hingga pelaku berhasil diamankan.
Terkait pelanggan yang menjadi korban, pihak PUDAM telah mengimbau agar segera melapor untuk dilakukan pendataan. Namun, ia mengakui masih banyak pelanggan yang memilih mengganti meteran secara mandiri.
“Pada prinsipnya, meskipun meteran merupakan aset PUDAM, namun tanggung jawab pengamanan berada pada pelanggan. Karena itu, banyak pelanggan yang memilih langsung mengganti sendiri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP atau 476 KUHP juncto Pasal 127 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (by/yn)
