Guna Tentukan Status ‘DPO’ Tersangka Penyebar Hoaks AMP, Polda Jatim Gelar Perkara ke Mabes Polri

JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Guna untuk bisa menentukan langkah-langkah penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka penyebaran hoaks Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman, Polda Jawa Timur melakukan gelar perkara ke Mabes Polri.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat memberikan keterangan di Surabaya, Rabu (18/9/2019) mengatakan, gelar perkara itu dilakukan setelah Veronica Koman tak kunjung datang memenuhi panggilan kedua yang telah dilayangkan. “Hari ini masih gelar di Mabes (Mabes Polri) untuk menentukan itu (DPO),” katanya.

Jenderal bintang dua ini menambahkan, jika sesuai batas waktu yang ditentukan pada 18 September 2019 Veronica Koman tetap tidak datang, maka pukul 00.00 WIB akan diterbitkan DPO. “Kalau teorinya sampai jam 00.00 WIB (tidak datang). Besok akan saya sampaikan terkait hal itu (DPO),” ujar Irjen Pol Luki.

Setelah DPO diterbitkan, Polda Jatim baru akan mengeluarkan red notice, yang akan digelar di Prancis, untuk disebar ke 190 negara yang telah bekerja sama.

Sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim surat panggilan kedua atas nama Veronica Koman pada pekan lalu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 13 September 2019.

Polda Jatim telah memberikan tambahan waktu lima hari untuk memenuhi panggilan karena Veronica yang masih berada di Australia. Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.

Akibat perbuatannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (Tim/Jnr/Kmf)

Tutup