M-RADARNEWS.COM, JATENG – Mulai Senin, 20 April 2026 pukul 09.00 WIB, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Gombel. Dalam kebijakan ini, Jalan Gombel Lama ditutup total dan arus kendaraan dialihkan ke Jalan Gombel Baru.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan menjelaskan, bahwa rekayasa lalu lintas tersebut akan berlangsung hingga tujuh bulan ke depan. “Pelaksanaan kegiatan maksimal tujuh bulan, dengan penerapan Jalan Gombel Baru sebagai jalur dua arah,” ujarnya, Senin (20/04/2026).

Danang menambahkan, Dishub memberikan prioritas lajur bagi kendaraan yang melaju ke arah tanjakan. Sementara itu, mobilisasi lalu lintas lokal tetap difasilitasi melalui penempatan personel di titik penutupan Jalan Gombel Lama.

Untuk kendaraan berat seperti truk dan bus, diarahkan melalui Tol Srondol–Jatingaleh. Adapun kendaraan roda empat atau lebih dari arah Banyumanik dialihkan ke Tol Srondol, dari Bukit Sari melalui Tol Undip Tembalang, serta dari wilayah Semarang bawah melalui Tol Jatingaleh I.

Kendaraan roda dua dari wilayah Undip dan Tembalang diarahkan menuju Jalan Baru Undip Jangli, kemudian melewati Jalan Kasipah hingga Jalan Dr. Wahidin.

Dishub Kota Semarang juga telah berkoordinasi dengan Satker PJN Wilayah III guna memastikan kesiapan perlengkapan jalan. “Kami menyiapkan stick cone portable lengkap dengan rantai plastik, serta mendirikan posko terpadu bersama Satlantas dan instansi terkait,” jelas Danang.

Sebagai langkah antisipasi kemacetan dan kendaraan mogok, satu unit mobil derek turut disiagakan di lokasi posko. “Penempatan derek ini untuk mengantisipasi bila terjadi gangguan kendaraan selama rekayasa berlangsung,” pungkas Danang.

Kendati demikian, Pemkot Semarang mengimbau masyarakat agar menyesuaikan rute perjalanan dan memahami pola rekayasa lalu lintas tersebut guna menghindari kepadatan. (ed/*)

Spread the love