M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI menegaskan, bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak dapat diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah atau penerapan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penegasan tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sejumlah gubernur, serta perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (08/06/2026).

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, bahwa kebijakan penataan tenaga non-ASN yang telah berjalan harus memberikan kepastian status dan perlindungan bagi para pegawai.

“Komisi II DPR RI menegaskan, bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah,” tegas Rifqinizamy.

Selain itu, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB untuk mengoordinasikan percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian terkait masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, hingga perlindungan sosial bagi ASN di seluruh Indonesia.

Komisi II juga mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Dalam rapat tersebut, Komisi II turut mendukung kesepakatan antara Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan mengenai penerapan masa transisi kebijakan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ketentuan masa transisi tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang APBN.

Lebih lanjut, Komisi II meminta Kemendagri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan terkait penyesuaian persentase belanja pegawai dalam APBD. Kebijakan tersebut merupakan amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memastikan pemerintah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai di daerah akibat kebijakan fiskal tersebut.

Menurut Tito, para PPPK maupun PPPK Paruh Waktu tidak perlu khawatir, karena pemerintah tidak memiliki opsi untuk melakukan pemberhentian pegawai terkait penerapan batas belanja pegawai daerah.

“Karena kita tidak mengharapkan ada opsi untuk pemberhentian pegawai,” tegas Mendagri.

Dengan adanya penegasan dari Komisi II DPR RI dan pemerintah, para PPPK maupun PPPK Paruh Waktu diharapkan memperoleh kepastian status kerja sekaligus jaminan perlindungan dalam pelaksanaan kebijakan penataan tenaga non-ASN di daerah.

 

 

 


Editor : Rachmad QHJ
Spread the love