M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi V DPR RI, menyoroti keterlambatan pembayaran tunjangan perangkat desa yang dipicu kendala sistem pelaporan administrasi di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
Kritik tersebut disampaikan Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus kepada Menteri Desa PDTT Yandri Susanto seusai menerima sejumlah aduan dari masyarakat desa.
Lasarus menegaskan, bahwa hambatan teknis dalam pelaporan tidak dapat dijadikan dasar untuk menahan hak perangkat desa. Menurutnya, negara tetap berkewajiban membayarkan tunjangan kepada perangkat desa yang telah menjalankan tugas.
“Kalau sistem pelaporan itu yang bermasalah, sistemnya yang diperbaiki. Jangan tunjangan perangkat yang tidak dibayar, Pak Menteri,” kata Lasarus dalam Rapat Kerja Komisi V bersama Kemendes PDT dan Kementerian Transmigrasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (03/02/2026).
Ia mengatakan, bahwa kesalahan administrasi seharusnya diselesaikan melalui pendampingan, bukan dengan memberikan dampak negatif kepada seluruh perangkat desa. Menurutnya, pemerintah desa masih membutuhkan bimbingan untuk meningkatkan kualitas pelaporan dan pengelolaan keuangan.
“Hal teknis di desa harus kita maklumi. Mereka masih perlu tuntunan dan pembinaan agar pengelolaan anggaran sesuai aturan, selama tidak ada penyalahgunaan,” ujarnya.
Lasarus juga mempertanyakan kebijakan yang membuat semua perangkat desa terkena imbas, padahal tidak semua terlibat dalam pelaporan administrasi.
“Soal pelaporan kan belum tentu yang bekerja ini yang melaporkan. Jadi kenapa semua perangkat kena tidak dibayar? Ini yang jadi persoalan,” tegasnya.
Komisi V pun meminta Kemendes PDT segera menuntaskan keterlambatan pembayaran tunjangan tersebut. Lasarus menegaskan, seluruh pimpinan dan anggota Komisi V sepakat mendorong pemerintah memenuhi hak perangkat desa sesuai ketentuan.
“Kalau masih ada perangkat desa yang tidak dibayar haknya, saya minta itu segera diselesaikan, karena mereka sudah bekerja,” pungkasnya.
Dengan adanya desakan tersebut, Komisi V DPR RI berharap Kemendes PDT segera melakukan perbaikan sistem pelaporan serta memastikan tidak ada lagi hak perangkat desa yang tertunda. Persoalan ini dinilai penting agar pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan optimal.
