M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu ditegaskan Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026, di kawasan Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat (01/05/2026).
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan, bahwa Satgas tersebut dibentuk sebagai langkah nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, khususnya mereka yang menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan.
“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian,” ujar Presiden disambut sorak ribuan buruh yang memadati kawasan Monas sejak pagi.
Baca juga : Sejarah Baru Hari Buruh 2026: Presiden Prabowo Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Presiden juga memastikan, bahwa negara tidak akan tinggal diam apabila terjadi tekanan terhadap pekerja. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan siap mengambil alih bila ada pelaku usaha yang tidak mampu menjalankan kewajibannya.
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara akan mengambil alih dan membela rakyat IndonesiaKalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia, jangan khawatir,” tegasnya.
Selain fokus pada mitigasi PHK, Presiden turut menyoroti penguatan perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran besar sebagai jaring pengaman sosial.
“Kita juga memberi perlindungan sosial yang sangat besar. Tahun ini kita memberi perlindungan untuk rakyat yang berpenghasilan rendah sebesar Rp500 triliun,” ungkapnya.
Kepala Negara menambahkan, bahwa dirinya telah menginstruksikan seluruh kementerian agar setiap kebijakan yang disusun harus mengutamakan keberpihakan kepada rakyat kecil.
“Saya memberi instruksi. Saudara-saudara para menteri, kalau ambil kebijakan, kalau menyusun kebijakan, berpikir, bertanya apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan, itu sudah benar, tidak usah ragu,” ujarnya.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja dan memastikan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
