M-RADARNEWS.COM, ​JAKARTA – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangunan Pesantren. Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk segera memeriksa dan memastikan keamanan gedung pondok pesantren (ponpes).

​Satgas Penataan Pembangunan Pesantren ini beranggotakan gabungan Kementerian/Lembaga yang akan berfokus pada audit dan rehabilitasi keamanan gedung-gedung pesantren.

​Hal tersebut disampaikan Menko PM, seusai bertemu dengan Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU) Dody Hanggodo di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta Selatan, pada Selasa (07/10/2025).

​Menurut Menko, kehadiran Satgas ini bertujuan untuk mencegah terulangnya tragedi gedung roboh, seperti yang terjadi di Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo, yang sudah menelan korban jiwa.

​“Dimulai dengan audit oleh pasukannya Pak Menteri PU. Audit kita lihat data dari pemerintah daerah, data dari masyarakat,” kata Menko PM dalam keterangan resminya.

Dikatakan, ​anggota Satgas akan melakukan cek dan kroscek data bersama masyarakat dan pemerintah daerah untuk menjalankan audit dan penanggulangan cepat. Ia menambahkan, hingga akhir tahun 2025, Satgas juga akan memprioritaskan renovasi pesantren-pesantren yang terbukti rawan dari hasil audit.

​Untuk memudahkan laporan dan konsultasi, Satgas Penataan Pembangunan Pesantren telah membuka nomor layanan (hotline) 158. Nomor ini akan langsung tersambung ke Kementerian PU sebagai anggota Satgas.

​“Kita buka hotline. Pesantren-pesantren yang merasa rawan, konsultasi saja dengan hotline. Hotline itu akan menjadikan kita bisa ikut mengecek, mengatasi, menanggulangi kondisi gedung,” jelas Menko PM.

​Lebih lanjut Menko PM menegaskan, bahwa ke depan, seluruh bangunan pesantren wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tidak peduli seberapa kecil bangunannya. Ini untuk menjamin pesantren beraktivitas menggunakan gedung yang layak dan aman.

Para ​pengelola pesantren, menurutnya, bisa menghubungi dan berkoordinasi dengan Kementerian PU di daerah untuk proses pengurusan PBG dan konsultasi kondisi gedung melalui nomor hotline yang ada.

​Menko PM memastikan, bahwa seluruh proses konsultasi, perbaikan, dan penerbitan PBG tidak akan dipungut biaya. “Pak Menteri PU menjamin semua jenis perizinan free (gratis),” tegasnya.

 

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Spread the love