Oktober – November, Timsus Jatanras Ditreskrimum dan Satreskrim Jajaran Polda Jatim Amankan 127 Tersangka Kasus 3 C
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Timsus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Tim Opsnal Sareskrim jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) selama periode Oktober – Nopember 2021 berhasil mengungkap kasus Curas, Curat dan Curanmor (3 C).
Tercatat hasil pengungkapan libatkan 262 tersangka dengan rincian 127 tersanga yang terlibat kasus curat, 51 tersangka kasus curas dan 84 tersangka terlibat kasus curanmor.
Waka Polda Jatim Brigjen Slamet HS didampingi Kabid Humas Kombes Gatot Repli Handoko – Dirreskrimum Kombes Totok Suharyanto – Kabid Propam Kombes Taufik dan kasubdit Jatanras AKBP Lintar, Rabu (10/11/2021) menggelar acara kasus yang meresahkan masyarakat tersebut.
Bahkan, pada kesempatan tersebut, Waka Polda Jatim menyempatkan diri untuk menangkap para tersangka aksi yang dilakukan seperti mencuri kendaraan bermotor, pelaku cukup menggunakan kunci model ‘T’.
Sedangkan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka berbeda beda. “Selama setahun ini, jumlah kasus yang menonjol masih didominasi Curat (Pencurian disertai pemberatan) disbanding dengan penutup kasus curas dan curanmor) .
Kasus Curas, biasanya para tersangka menjambret tas milik korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan menodongkan senjata. Tersangka pun tak segan segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.
Selain modus lain yang dilakukan oleh para tersangka, mereka juga mengaku sebagai anggota yang kemudian menodongkan senjata api kepada korban dan mengambil barang berharga milik korban.
Selain Curas, tersangka pada kasus Curat. Juga memiliki modus sendiri dalam melakukan aksinya. Biasanya, tersangka Curat merusak pintu atau jendela rumah atau gudang milik korban.
Sedangkan bagi kasus Curanmor, sekali lagi, para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci sepeda motor maupun mobil dengan menggunakan Kunci mdel ‘T’.
Bagi para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 365 KUHP. Seperti pelaku Curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun, jika menyebabkan korban luka berat 12 tahun, dan pidana mati atau seumur hidup jika menyebabkan korban meninggal dunia.
Untuk Curat dan Curanmor tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Dengan kejadian pelaku tindak kriminalitas jalanan yang terjadi di wilayah hukum polda jatim.
Kedepan polda jatim akan melakukan upaya maksimal dengan semua sumber daya yang ada baik di tingkat Polda melalui Timsus 3C Subdit III Jatanras maupun tingkat Polres melalui Tim Opsnal atau Tim Buser Sat Reskrim jajaran Polda Jatim untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan tegas kepada para pelaku kejahatan curas, curat dan curanmor.
Selain itu, pada Konfrensi Pers yang dilakukan di Geaung Mahameru Mapolda Jatim, Waka Brigjen Slamet HS secara simbolis juga menyerahkan satu unit kendaraan mobil dan satu unit sepeda motor kepada pemiliknya (korban) curanmor yang beraksi di wilayah Lumajang, Banyuwangi, Jember, Sidoarjo dan Surabaya. (red/tnpj)








