OTT di Kalsel, KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sobhirin Noor sebagai Tersangka Kasus Suap
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) sebagai salah satu tersangka atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Korupsi itu berkaitan dengan pengadaan tiga proyek pembangunan di wilayah tersebut.
Tiga proyek itu mulai dari pembangunan lapangan sepakbola, pembangunan gedung samsat terpadu, dan pembangunan gedung kolam renang di wilayah Kalimantan Selatan. Total nilai dari tiga proyek itu berjumlah Rp54 miliar.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB (Gubernur Kalimantan Selatan),” ucap wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, melalui kanal Youtube KPK RI, Selasa (08/10/2024).
Ghufron juga menerangkan, hasil penyelidikan KPK mengungkap pelaksana dari proyek itu ialah dua orang pihak swasta inisial YUD dan AND. Penunjukkan keduanya dilakukan melalui sejumlah jaminan fee yang diberikan kepada Gubernur Kalsel.
“Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar Rp 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk Gubernur Kalsel,” sambungnya.
Lebih lanjut Gufron mengatakan, KPK juga menemukan barang bukti sebesar Rp 1 miliar yang akan dikirimkan kepada Gubernur Kalsel. Pemberian uang itu dimasukkan melalui kardus cokelat.
“Pada tanggal 3 Oktober 2024, didapatkan informasi YUD telah menyerahkan uang Rp1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna coklat kepada YUL atas perintah SOL, bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB,” imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, di antaranya:
- Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan),
- Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK),
- Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee),
- Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan),
- Sugeng Wahyudi (swasta), dan
- Andi Susanto (swasta).
Lima orang yang menjadi tersangka operasi tangkap tangan oleh KPK. Sementara Sahbirin Noor tidak ikut tertangkap, KPK meminta Sahbirin Noor menyerahkan diri. Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang pihak swasta inisial YUD dan AND. Keduanya berperan sebagai pihak pemberi suap.
Atas perbuatannya, para tersangka ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana. (yn/*)








