M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan RI. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (11/01/2026).

Adapun kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku staf PT WP.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 milik PT WP yang dilakukan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara pada September–Desember 2025.

“Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan potensi kekurangan bayar PBB sebesar Rp75 miliar. Namun setelah proses sanggah-menyanggah, angka tersebut terus turun hingga menjadi Rp15 miliar. Di titik inilah dugaan “bargaining” ilegal terjadi,” jelasnya.

Asep mengungkapkan, AGS, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, meminta PT WP membayar “all in” Rp23 miliar, terdiri atas Rp15 miliar untuk pembayaran pajak dan Rp8 miliar sebagai fee untuk dirinya dan pihak lain di Ditjen Pajak.

Diungkapkan, PT WP keberatan dan hanya menyanggupi fee Rp4 miliar. Untuk menyamarkan aliran dana, PT WP menggunakan jasa konsultan pajak PT NBK, yang mencairkan uang Rp4 miliar tersebut dan menukarnya ke Dolar Singapura sebelum diserahkan kepada AGS dan ASB di berbagai lokasi di Jabodetabek.

Saat proses pendistribusian uang, tim KPK melakukan OTT pada Jumat–Sabtu dini hari (9–10 Januari 2026). Sebanyak delapan orang diamankan, antara lain:
DWB, Kepala KPP Madya Jakarta Utara
HRT, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan
AGS, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
ASB, Tim Penilai
ABD, Konsultan Pajak
PS, Direktur SDM dan PR PT WP
EY, Staf PT WP
ASP, Pihak swasta

Saat melakukan kegiatan tangkap tangan, KPK juga mengamankan barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari:
Uang tunai Rp793 juta
Uang tunai SGD 15.000 (sekitar Rp2,16 miliar)
Logam mulia 1,3 kg senilai Rp3,42 miliar

Lebih lanjut Asep Guntur mengungkapkan, bahwa jumlah barang bukti lebih besar dari fee Rp4 miliar, karena KPK turut menemukan aset lain dari para terduga pelaku.

“Berdasarkan pemeriksaan dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu DWB, AGS, dan ASB selaku penerima suap. Berikutnya ABD dan EY selaku pemberi suap,” ujar Asep.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara, Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, ABD dan saudara EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal atau huruf B pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, junto Pasal 20 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

Sementara terhadap DWB, saudara AGS, dan saudara ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf A atau huruf B atau Pasal 12 huruf B besar gratifikasi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 606 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana junto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru.

Asep Guntur menyampaikan, bahwa perpajakan merupakan tulang punggung penerimaan negara, terutama sektor pertambangan yang memberi kontribusi besar melalui PPh dan PBB. Penyimpangan dalam proses pemeriksaan pajak dinilai merugikan negara sekaligus mencederai keadilan fiskal.

“Celah-celah korupsi oleh oknum pegawai pajak bekerja sama dengan konsultan untuk mengurangi pajak demi kepentingan pribadi sudah sering terjadi. Ini harus dibenahi lebih serius agar penerimaan negara tidak terus bocor,” tutupnya. (red)

Spread the love