M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung 2025-2026.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (11/04/2026) malam.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara GSW (Gatut Sunu Wibowo) Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan Saudara YOG (Dwi Yoga Ambal) selaku ADC atau Ajudan Bupati,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pada Jumat 10 April 2026 malam, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Menurut Asep, operasi tangkap tangan (OTT) ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan tertutup.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa Bupati GSW diduga menggunakan modus pemaksaan kepada para pejabat melalui surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat pernyataan tersebut ditandatangani para pejabat sesaat setelah pelantikan, tanpa mencantumkan tanggal dan tanpa diberikan salinannya kepada pejabat bersangkutan.
“Saat dipanggil, para pejabat diminta menandatangani surat yang sudah bermeterai. Mereka tidak diperbolehkan membawa ponsel sehingga tidak bisa mendokumentasikan,” jelas Asep.
Kemudian, lanjut Asep, surat pernyataan tersebut dijadikan alat untuk menekan pejabat agar loyal dan mengikuti perintah Bupati. “Tinggal diberi tanggal, seolah-olah pejabat tersebut mengundurkan diri,” tambahnya.
Selain surat tekanan, GSW juga diduga meminta sejumlah uang kepada kepala-kepala organisasi perangkat daerah (OPD), baik secara langsung maupun melalui ajudannya YOG. Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan nilai bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2 miliar dari 16 OPD.
GSW juga meminta “jatah” dari penambahan atau pergeseran anggaran di OPD, dengan tarif 50 persen dari nilai anggaran tambahan, bahkan sebelum dana itu turun. “Permintaan itu dianggap sebagai utang yang harus dibayar sesuai kebutuhan GSW,” ungkap Asep.
Menurut KPK, uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu bermerek, pembayaran biaya berobat, jamuan makan, hingga pemberian THR kepada sejumlah unsur Forkopimda.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, tim KPK melakukan pemantauan intensif, dan pada Jumat (10/04/2026) menerima informasi adanya penyerahan uang tunai untuk kepentingan Bupati. Penyerahan dilakukan pejabat melalui staf kepada YOG.
KPK kemudian mengamankan 18 orang di Tulungagung. Bupati diperiksa awal di Polres Sidoarjo, sementara tujuh pihak lain diperiksa di Polres Tulungagung. “Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Jakarta, untuk pemeriksaan intensif,” jelas Asep.
Adapun 13 orang itu yaitu GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030, YOG ajudan bupati, WIN Kepala Dinas PUPR, HAR Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, YUL Kabag Umum Setda Kabupaten Tulungagung, YAN Kepala Dinas Pertanian.
AWD Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, APU Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, MAC Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, RPI Kepala Dinas Sosial, OSH staf YUL, JAT adik kandung Bupati, dan SUG ajudan.
Selain menangkap para pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, beberapa pasang sepatu, serta uang tunai Rp335,4 juta, bagian dari Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW.
Dalam pemeriksaan, KPK juga menemukan dugaan pengaturan pemenang proyek pengadaan oleh GSW, mulai dari pengadaan alat kesehatan di RSUD hingga penyedia jasa kebersihan (cleaning service) dan keamanan (security) di sejumlah OPD.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak hari ini, Sabtu tanggal 11 April 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih, KPK.
Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (red/*)
