M-RADARNEWS.COM, BALI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar berhasil menertibkan sebanyak 21 kendaraan di Jalan Mahendradata dan Jalan Cargo, pada Senin (02/12/2024). Hal itu dilakukan lantaran kendaraan tersebut kedapatan parkir sembarangan atau tidak pada tempatnya.

Kegiatan pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan tersebut melibatkan sebanyak 29 personel gabungan dari Dishub dan Kepolisian.

Kepala Dishub Kota Denpasar, Ketut Sriawan mengungkapkan, bahwa kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan lancar di Kota Denpasar, khususnya di ruas-ruas jalan yang kerap mengalami gangguan akibat parkir sembarangan.

Dalam operasi kali ini, Sriawan menyebut, pihaknya menertibkan sebanyak 21 kendaraan yang kedapatan parkir tidak pada tempatnya. Rincian hasil penindakan meliputi 16 truk barang, 2 kendaraan pickup, dan 3 mobil penumpang.

Dari total kendaraan yang diperiksa, 18 kendaraan hanya diberikan imbauan, sementara 3 kendaraan lainnya dikenakan sanksi tilang dengan barang bukti berupa 2 STNK dan 1 SIM.

“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Jika ditemukan pelanggaran yang berulang, kami tidak akan segan-segan menggembosi ban truk yang parkir tidak sesuai dengan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Denpasar,” tegasnya.

Kepala Dishub Kota Denpasar itu juga menekankan pentingnya peran kepala desa, lurah, dan kepala lingkungan (kaling) dalam memantau wilayahnya masing-masing.

“Kami berharap para kades, lurah, dan kaling dapat ikut bekerja sama untuk memonitor wilayah mereka agar tidak ada pelanggaran parkir,” imbau Sriawan.

“Selain itu, penting untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya sehingga tidak menimbulkan masalah parkir di ruas jalan yang dilarang,” tutupnya. (yd/**)

Spread the love