M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp5.396.761. Jumlah tersebut naik 6,5 persen dari besaran upah tahun 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya telah menetapkan besaran UMP 2025 sesuai aturan yang berlaku.
“Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan UMP 2025 menetapkan formula kenaikan upah sekitar 6,5 persen,” ujar Teguh Setyabudi, saat menyambangi lokasi pengungsian penyintas kebakaran di SDN 09 Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/12/2024).
Menurut Pj Gubernur Teguh, hal itu mengacu pada Permenaker Nomor 16 tahun 2025, UMP DKI Jakarta tahun 2025, yakni naik menjadi Rp5.396.761.
Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga telah menggelar rapat bersama dengan berbagai pihak pada tanggal 9-10 Desember 2024, untuk membahas besaran kenaikan UMP tahun 2025.
“Saya telah menandatangani Keputusan Gubernur DKI Jakarta perihal UMP tahun 2025 dari hasil rapat yang membahas formula kenaikan upah yang tertuang di dalam Permenaker,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan rapat dengan Dewan Pengupahan Daerah.
“Setelah Permenaker ini terbit, kami langsung berkoordinasi. Hari ini rapat Dewan Pengupahan Provinsi, besok tanggal 10 akan disampaikan ke Pj Gubernur. UMP ditetapkan paling lambat 11 Desember 2024 oleh Pj Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi,” ujarnya Senin (09/12/2024).
Editor: Rochmad QHJ
