Perkembangan Penyidikan Kasus AMP, Polda Jatim Temukan Transaksi Signifikan di Enam Rekening Veronica Koman
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, mengungkapkan bahwa jika pada tanggal, 18 September 2019 Veronica Koman (VK) tidak mengindahkan panggilan, maka penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan menetapkan atau mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO).
“Kami tidak akan main-main untuk persoalan ini,” tandas Irjen Pol Luki Hermawan usai melaksanakan Salat Jumat (13/9/2019) didampingi Irwasda Kombes Sutardjo, DirIntel Kombes Teddy dan Wadirkrimsus AKBP Arman Asmara.
Disisi lain, tim penyidik juga memanggil 3 saksi lagi. Pemanggilan saksi tak lain untuk lebih penyempurnaan berkas perkara kasus yang melibatkan antara lain tersangka veronica Koman. Irjen Pol Luki Hermawan juga mengatakan, bahwa ada transaksi keuangan yang cukup signifikan di enam rekening tambahan milik tersangka kasus hoaks Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Veronica Koman.
Transaksi mencurigakan di beberapa rekening Veronica Koman yakni adanya penarikan uang di beberapa wilayah baik di Surabaya maupun di luar Surabaya seperti di wilayah Papua. “Ada aliran dana masuk yang cukup besar. Sebagai seorang mahasiswa ini kayaknya gak masuk akal. Dan itu ada penarikan di beberapa wilayah konflik. Aliran dana itu dari dalam negeri,” ungkapnya.
Veronica diketahui sedang melanjutkan pendidikan S2 Hukum karena mendapatkan beasiswa di Australia. Veronica Koman selama mendapat beasiswa dari tahun 2017 tidak pernah memberikan laporan untuk mempertanggungjawabkan dana yang dia terima.
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 16 Agustus 2019. Akibat perbuatannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (Tim/Jnr/Kmf)








