Polda Jatim Bongkar Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sumenep, Tiga Orang Ditetapkan jadi Tersangka

Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus mafia tanah yang terjadi di tiga desa Kabupaten Sumenep, Rabu (05/06/2024). Foto: red/tnpj.

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di tiga desa Kabupaten Sumenep. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni Direktur Utama PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) berinisial HS (63), mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumenep berinisial MH (76), dan Kepala Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota, berinisial MR (71).

Sebelumnya, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tangani perkara tindak pidana korupsi jual beli atau tukar guling tanah kas desa (TKD) yang terjadi di tiga desa yakni Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura. Kasus itu terjadi mulai kurun waktu tahun 1997 sampai sekarang yang belum mendapatkan tanah pengganti.

Kepala Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, bahwa tersangka berinisial HS sebrlumnya masuk DPO (daftar pencarian orang). Tersangka HS telah melakukan penjualan tanah kas di tiga desa.

“HS ini sebelumnya masuk DPO (daftar pencarian orang). Dia melakukan penjualan tanah kas desa di tiga desa, yakni Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota; Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep,” jelas AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (05/06/2024).

Dijelaskan Kasubdit, untuk tersangka MH belum dilakukan penahanan karena kondisinya sakit. “Untuk tersangka HS, kami lakukan penahanan karena memang tersangka sempat bersikap tidak kooperatif. Saat dilakukan pemanggilan, tersangka tidak datang. Sehingga kami masukkan DPO dan saat ini berhasil kami tangkap,” ungkapnya.

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara dalam kasus mafia tanah ini mencapai Rp114 miliar. Penyidik pun menyita aset milik tersangka HS yang nilainya sekitar Rp97 miliar sebagai barang bukti.

“Hal ini masih kami kembangkan, karena memang perkara ini terjadi pada tahun 1997. Dugaan aset yang diperoleh pelaku bisa lebih dari itu. Dan motif pelaku melakukan aksi kejahatan itu adalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tiga orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor serta pasal tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga yang terberat 20 tahun penjara. (red/*)

Tutup