Polda Jatim Resmi Menahan Tiga Orang Pelaku Konten Kreator Bernuansa Asusila dan Sara
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Polda Jatim akhirnya resmi menahan 3 (tiga) orang tersangka berinisial S, Y, dan A. Ketiga tersangka tersebut langsung dijebloskan ke tahanan Mapolda Jatim, lantaran terlibat konten kreator film pendek berjudul “Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2”.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, bahwa kasus tersebut yang ditangani oleh penyidik Subdit V Siber lDitreskrimsus Polda Jatim, dan sesegera mungkin untuk menuntaskan hingga berkas penyidikan dilimpahkan kepada penuntut umum di pengadilan.
“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang itu, termasuk minta keterangan kepada saksi ahli. Maka, akhirnya ke 3 orang tadi dijadikan tersangka dan kini ditahan di rutan Mapolda Jatim,” ujar Kombes Dirmanto.
Dikatakan, tersangka berinisial Y merupakan pemilik akun dan penggunggah video. Tersangka lain berinisial S sebagai pemeran ustad dan tersangka berinisial A sebagai kameramen.
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Untuk diketahui, bahwa mereka ditahan di Mapolda Jatim karena diduga keras konten tersebut bernuansa asusila dan sara sehingga menjadi keresahan masyarakat, khususnya di wilayah Madura.
Bahwa akun Youtube bernama Akeloy Production ini diduga telah membuat konten yang menceritakan terkait dengan adegan di sebuah pondok pesantren, di wilayah Bangkalan. Sedangkan alur cerita film pendek tersebut menceritakan ada guru tugas dari Jember, yang ditugaskan di wilayah Bangkalan.
Pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual, atau pemerkosaan terhadap santrinya. “Ini adegan yang ada di dalam video guru tugas 1 dan guru tugas 2,” kata Kombes Dirmanto, Rabu (08/05) lalu.
Terkait hal itu, Kombes Dirmanto juga menjelaskan, video tersebut mendapat reaksi dari berbagai tokoh masyarakat terutama di Madura. “Jadi mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura diantaranya NU Madura Raya, Dai Madura, Kyai dan Ulama Madura yang tergabung dalam Auma,” terangnya.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, Polda Jatim melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus, telah melakukan langkah-langkah, diantaranya menerbitkan laporan Polisi Model B, Nomor 236/2024 SPKT Polda Jawa Timur.
Selain itu, kata Kombes Dirmanto, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku di dalam video tersebut.
“Pengumpulan berbagai bukti terkait dengan peristiwa pidana yang mungkin terjadi di dalam video pendek tersebut juga Tengah dilakukan petugas,” kata Kombes Dirmanto.
“Pihak penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksisaksi ahli, baik itu ahli pidana, kemudian agama, maupun ITE. Jadi itu yang sedang kami laksanakan, dari mulai hari ini sampai tuntasnya peristiwa pidana ini,” tutupnya. (red/tnpj)








