Polda Metro Jaya Berhasil Bongkar 40 Aplikasi Pinjol Ilegal

JAKARTA, (M-RADARNEWS.COM),-               Polda Metro Jaya memuji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak perusahaan kredit online (pinjol) atau fintech peer to peer lending. Selama bulan Oktober 2021 Polda Metro Jaya telah menindak 40 perusahaan pinjol ilegal yang meresahkan.

“Dalam satu bulan sudah ada 10 perusahaan pinjol ilegal, ada 30. Total ada 40 aplikasi yang sudah ada sebelumnya,” terang Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Auliansyah Lubis dikutib dari laman resmi Tribanews, Jumat (15/10/2021).

Kombes Pol. Auliansyah Lubis tidak menjelaskan secara rinci daftar 40 pinjol ilegal yang telah diungkap tersebut. Selain perusahaan pinjaman online, perusahaan yang bergerak di bidang penagihan utang (collector) termasuk ke dalam 40 perusahaan yang diamankan polisi.

Polda Metro Jaya baru saja menambahkan daftar perusahaan pinjol yang berhasil diamankan, yakni sebuah perusahaan yang menaungi 13 anak perusahaan aplikasi pinjol digerebek siang tadi. Perusahaan ini berkantor di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian telah mengamankan 32 orang. Mereka bekerja sebagai analis, telemarketing, dan collector.

Kabid Humas Polda Metro Jaya merincikan, ada dua cara penagihan utang yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Pertama adalah penagihan utang secara langsung dengan mendatangi korban dan melakukan ancaman kekerasan. Cara penagihan kedua adalah secara tidak langsung, melalui telepon dan media sosial.

“Kalau melalui media sosial, bahkan kami temukan di sini bahwa penagihan dengan pengancaman di media sosial, bahkan memperlihatkan gambar pornografi. Jadi diancam kemudian diperlihatkan gambar-gambar pornografi kepada sehingga membuat stres para peminjamnya,” tuturnya

Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan, bahwa 13 perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjol yang menggunakan jasa salah satu perusahaan. Sepuluh di antaranya perusahaan pinjol ilegal. Penggerebekan ini dilakukan atas laporan masyarakat dan hasil patroli siber di sosial media

Menurut Perwira Polda Metro Jaya, bahwa hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. (merah/tn)

Tutup