M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah berhasil menggagalkan keberangkatan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci menggunakan visa non-haji.
Upaya pencegahan tersebut dilakukan, pada Sabtu (18/04/2026) dini hari, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, melalui kerja sama intensif antara Satgas dan pihak imigrasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid menjelaskan, bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menertibkan pelaksanaan ibadah haji sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kemarin, Alhamdulillah, pada Sabtu dini hari kami berhasil melakukan upaya pencegahan terhadap WNI yang akan melaksanakan haji menggunakan visa non-haji,” ujar Harun saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (20/04/2026).
Menurutnya, penggunaan visa non-haji untuk menunaikan ibadah haji merupakan pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan masalah hukum, baik di Indonesia, maupun di Arab Saudi. Selain itu, praktik ini juga merugikan sistem penyelenggaraan haji resmi yang telah diatur pemerintah.
Dalam kasus tersebut, sedikitnya delapan WNI berhasil dicegah keberangkatannya. Saat ini, Satgas masih melakukan pendalaman terkait dugaan adanya pihak-pihak yang memfasilitasi keberangkatan ilegal tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan biro perjalanan (travel).
“saat ini sedang dilakukan pendalaman terkait dengan kegiatan mobilisasi delapan warga negara Indonesia yang melaksanakan haji dengan menggunakan visa non-haji ini,” tegasnya.
Harun memastikan, pemerintah tidak akan ragu menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran berangkat haji secara instan dengan jalur non-prosedural.
Sebagai informasi, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang diterbitkan sesuai kuota pemerintah Arab Saudi. Penggunaan visa non-haji tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi berujung deportasi hingga sanksi pidana. (red/tn)
