M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Upaya panjang aparat kepolisian dalam memburu buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap etnis Rohingya akhirnya membuahkan hasil. Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HS, yang disebut menjadi bagian penting jaringan penyelundupan orang lintas negara.
Penangkapan ini berawal dari pengajuan Interpol Red Notice (IRN) oleh Polda Aceh, pada April 2025. Permintaan tersebut langsung diproses oleh NCB Interpol Indonesia, hingga akhirnya Red Notice diterbitkan.
“HS merupakan pelaku TPPO jaringan Aceh–Cox’s Bazar, dengan modus menyelundupkan warga Rohingya asal Bangladesh,” ujar SES NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, pada Jumat (23/01/2026).
Perburuan HS berlangsung cukup lama. Setelah identitasnya masuk daftar buronan internasional, ia sempat menetap di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun informasi intelijen kemudian mengungkap, bahwa pelaku berpindah ke Istanbul, Turki, hingga akhirnya ditangkap dalam operasi bersama aparat setempat. HS dipulangkan ke Indonesia, pada Rabu (21/01/2026).
Dalam jaringan TPPO tersebut, HS berperan sebagai fasilitator jalur laut yang membawa warga Rohingya menuju perairan Aceh. Dari sana, para korban kemudian disalurkan lagi ke negara tujuan lain sebagai bagian dari jaringan migrasi ilegal.
“HS menjadi penghubung lintas negara, mulai dari Bangladesh dan Malaysia hingga Australia. Indonesia dimanfaatkan sebagai negara transit dan tempat penampungan,” jelas Brigjen Untung.
Dari catatan kepolisian, HS bukan pemain baru. Ia pernah diproses hukum atas kasus serupa. Namun alih-alih berhenti, ia justru memperluas jejaring kejahatannya hingga level transnasional sebelum akhirnya berhasil diringkus. (red/div)
