M-RADARNEWS.COM, JATENG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Jatinom, menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar hingga badan jalan di wilayah Kecamatan Jatinom, pada Senin (13/04/2026).
Penertiban tersebut dilakukan sebagai langkah penegakan ketertiban umum sekaligus memastikan kelancaran arus lalu lintas di kawasan Jatinom yang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Dalam operasi itu, petugas menyasar lapak-lapak pedagang yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu hak pejalan kaki serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif sebelum tindakan penertiban dilakukan. Sosialisasi hingga imbauan resmi telah disampaikan kepada para pedagang, namun belum sepenuhnya diindahkan.
“Kami sudah mengawali dengan sosialisasi dan musyawarah bersama para pedagang. Bahkan, sebelumnya mereka menyatakan sanggup melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun karena masih banyak yang tidak mematuhi, hari ini kami terpaksa melakukan pembongkaran,” ujarnya.
Joko menjelaskan, penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memberikan ruang bagi PKL untuk beraktivitas dengan ketentuan tertentu. “PKL sebenarnya masih diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 hingga 05.00 WIB, dengan catatan menggunakan sistem bongkar pasang dan tidak mengganggu fungsi trotoar,” jelasnya.
Ia menambahkan, mayoritas lapak yang ditertibkan berupa tenda-tenda semi permanen yang berdiri di atas trotoar. Total terdapat sekitar 150 PKL yang menjadi sasaran dalam kegiatan tersebut.
“Kurang lebih ada 150 PKL yang kami tertibkan hari ini. Kami optimistis penertiban dapat selesai dalam satu hari, mengingat sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan sosialisasi oleh Satpol PP maupun pihak kecamatan,” tandasnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten berharap, melalui penertiban ini para pedagang dapat lebih tertib dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan tertata bagi seluruh masyarakat. (dn/*)
