M-RADARNEWS.COM, JATENG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten, berhasil mengamankan H (53), seorang sopir truk yang diduga melakukan persetubuhan terhadap AN (18), warga Kemalang. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui AN tengah hamil delapan bulan.
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi, S.H. S.I.K M.Si., mengatakan, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten, pada 21 April 2026. Laporan dibuat setelah mereka mengetahui kondisi korban yang sedang hamil delapan bulan.
“Awalnya, diketahui karena korban sedang hamil sekitar delapan bulan. Orang tuanya mengetahui dan melaporkan kepada kami pada tanggal 21 April 2026,” ujar AKBP Faruk dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (12/05/2026).
Setelah menerima laporan, Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tersangka H berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Kemalang tanpa perlawanan.
“Tersangka H diamankan di rumahnya yang ada di Kemalang, tak lama setelah proses pembuatan laporan polisi. Dan pada saat pengangkapan juga tidak terjadi insiden ataupun perlawanan,” jelas Kapolres.
Hasil penyidikan mengungkap, bahwa tersangka melakukan aksi persetubuhan sekitar 15 kali selama rentang 2025-2026. Perbuatan itu dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya Kemalang, Rest Area Karangnongko, Rest Area Sleman, dan Rest Area Kemalang.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, tersangka memiliki hubungan dekat dengan keluarga korban karena sering berkomunikasi dengan ayah korban terkait pekerjaan pengangkutan barang.
“Tersangka ini sering bersilaturahmi dengan ayah korban, karena memang ada hubungan antara sopir dan juragan yang menjual komoditas tertentu yang sering diangkut oleh sopir tersebut,” bebernya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka membujuk korban dengan memberikan uang jajan. Kedekatannya dengan keluarga korban membuat AN lebih mudah diperdaya. “Modus operandinya, korban diberi uang jajan dan tersangka sangat mengenal dekat ayah korban,” tambah Kapolres.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan, sementara proses pemberkasan perkara masih berjalan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf e dan g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar. (dn/**)
