M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, tidak akan menerbitkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak selama masa jabatannya. Ia memastikan kebijakan tersebut hanya akan dilakukan bila mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Selama saya menjabat Menteri Keuangan, saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutib infopublik, Senin (11/05/2026).

Purbaya mengingatkan bahwa Indonesia telah dua kali melaksanakan tax amnesty, yakni pada 2016 dan 2022. Karena itu, ia meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan yang dapat memicu keresahan masyarakat maupun pelaku usaha.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya menegur DJP terkait rencana pemeriksaan terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II yang diduga belum mengungkapkan seluruh hartanya. Ia memastikan langkah tersebut tidak akan dilakukan.

“Itu tidak akan dilakukan. Saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan kepercayaan masyarakat, supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga,” tegasnya.

Purbaya menambahkan, setiap kebijakan perpajakan yang bersentuhan dengan dunia usaha akan terlebih dahulu dikaji oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum diumumkan.

Meski begitu, Menkeu Purbaya menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila menemukan peserta PPS yang tidak menuntaskan komitmen repatriasi asetnya.

“Kalau mereka punya uang di luar negeri tapi tidak segera dibawa masuk, saya kasih waktu sampai akhir tahun. Kalau ketahuan tidak dimasukkan, saya sikat. Saya beri waktu enam bulan ke depan. Dan kalau uang itu tetap di luar negeri, mereka tidak akan bisa memakai uang itu untuk bisnis di sini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Purbaya juga menegaskan, bahwa ke depan, pengumuman kebijakan perpajakan hanya akan disampaikan oleh dirinya sebagai Menteri Keuangan, bukan lagi oleh Dirjen Pajak, guna menghindari simpang siur informasi di publik.

“Ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak, agar tidak muncul kesimpang siuran atau kesalahpahaman,” pungkasnya.

 

 

 

 


Editor : Rachmad QHJ
Spread the love